Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggodo: Pengacara Ary Muladi Minta Uang

Kompas.com - 16/03/2011, 00:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso disebut meminta uang Rp 3 miliar kepada Anggodo Widjojo agar kliennya bersedia kembali pada keterangannya yang menyatakan bahwa Ary menyerahkan suap dari Anggodo kepada pimpinan KPK. Hal tersebut diungkapkan Anggodo saat bersaksi untuk Ary Muladi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (15/3/2011).

Anggodo membantah jika dikatakan pihaknyalah yang menawarkan uang kepada Ary agar bersedia kembali pada keterangan awalnya tersebut. "Bukan saya yang menawarkan, pengacaranya bilang kalau akan dikasih 1 M. Bukan, malah mintanya 3 M. Pengacara terdakwa (Sugeng) bilang saya, 'Andaikata Mas Ary bisa kembali pada BAP pertama, mau dikasih kompensasi berapa? Saya tanya, kompensasi apa? Katanya, ya penggantilah'," ujar Anggodo.

Sebelumnya, Ary Muladi saat diperiksa Mabes Polri mengaku telah memberi uang suap kepada pimpinan KPK dari Anggodo. Namun kemudian Ary membuat keterangan baru yang menyatakan dirinya tidak mengenal pimpinan KPK dan menyerahkan uang suap melalui perantara, Julianto alias Anto lantaran kecewa.

Atas permintaan Sugeng tersebut, Anggodo mengaku tidak percaya jika Ary meminta sejumlah uang padanya. Sebab, hubungan Anggodo dan Ary adalah sahabat dekat. "Enggak mungkin, Mas Ary saja enggak minta kok," katanya.

Anggodo pun mengaku menanyakan perihal permintaan uang tersebut kepada Ary saat dia mengunjungi Ary di tahanan Mabes Polri. Kemudian, lanjut Anggodo, Ary menjawab akan mengkonfirmasikannya pada Sugeng. Anggodo juga mengaku tidak pernah meminta kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang untuk membujuk Ary mengubah keterangan melalui Sugeng. Di lain pihak, Ary Muladi membantah keterangan Anggodo.

Menurut Ary, dia diminta Anggodo untuk kembali pada keterang awalnya. "Saya diminta kembali ke BAP awal," katanya. Sugeng pun demikian. Dia secara tersirat berupaya membantah kesaksian Anggodo saat mengajukan pertanyaan pada Angodo di persidangan. Namun Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati mengingatkan Sugeng agar bersikap profesional.

Sebelumnya Majelis Hakim sempat melarang Sugeng mendampingi Ary untuk menghindari konflik kepentingan. Sebab, nama Sugeng disebut-sebut dalam dakwaan Ary membujuknya mengubah keterangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com