JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Ary Muladi, Sugeng Teguh Santoso disebut meminta uang Rp 3 miliar kepada Anggodo Widjojo agar kliennya bersedia kembali pada keterangannya yang menyatakan bahwa Ary menyerahkan suap dari Anggodo kepada pimpinan KPK. Hal tersebut diungkapkan Anggodo saat bersaksi untuk Ary Muladi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (15/3/2011).
Anggodo membantah jika dikatakan pihaknyalah yang menawarkan uang kepada Ary agar bersedia kembali pada keterangan awalnya tersebut. "Bukan saya yang menawarkan, pengacaranya bilang kalau akan dikasih 1 M. Bukan, malah mintanya 3 M. Pengacara terdakwa (Sugeng) bilang saya, 'Andaikata Mas Ary bisa kembali pada BAP pertama, mau dikasih kompensasi berapa? Saya tanya, kompensasi apa? Katanya, ya penggantilah'," ujar Anggodo.
Sebelumnya, Ary Muladi saat diperiksa Mabes Polri mengaku telah memberi uang suap kepada pimpinan KPK dari Anggodo. Namun kemudian Ary membuat keterangan baru yang menyatakan dirinya tidak mengenal pimpinan KPK dan menyerahkan uang suap melalui perantara, Julianto alias Anto lantaran kecewa.
Atas permintaan Sugeng tersebut, Anggodo mengaku tidak percaya jika Ary meminta sejumlah uang padanya. Sebab, hubungan Anggodo dan Ary adalah sahabat dekat. "Enggak mungkin, Mas Ary saja enggak minta kok," katanya.
Anggodo pun mengaku menanyakan perihal permintaan uang tersebut kepada Ary saat dia mengunjungi Ary di tahanan Mabes Polri. Kemudian, lanjut Anggodo, Ary menjawab akan mengkonfirmasikannya pada Sugeng. Anggodo juga mengaku tidak pernah meminta kuasa hukumnya, Bonaran Situmeang untuk membujuk Ary mengubah keterangan melalui Sugeng. Di lain pihak, Ary Muladi membantah keterangan Anggodo.
Menurut Ary, dia diminta Anggodo untuk kembali pada keterang awalnya. "Saya diminta kembali ke BAP awal," katanya. Sugeng pun demikian. Dia secara tersirat berupaya membantah kesaksian Anggodo saat mengajukan pertanyaan pada Angodo di persidangan. Namun Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati mengingatkan Sugeng agar bersikap profesional.
Sebelumnya Majelis Hakim sempat melarang Sugeng mendampingi Ary untuk menghindari konflik kepentingan. Sebab, nama Sugeng disebut-sebut dalam dakwaan Ary membujuknya mengubah keterangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.