JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri tengah membidik satu orang yang diduga memberi dana sebesar Rp 28 miliar ke Gayus Halomoan Tambunan, mantan pegawai pajak. Pemberi dana itu akan dijerat pasal gratifikasi dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.
Tanpa menyebut inisial, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan, pemberi dana itu telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara Gayus. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat akan diproses dalam penyidikan tersendiri," kata Boy di Mabes Polri, Selasa (15/3/2011).
Boy mengatakan, pihaknya saat ini masih mengumpulkan bukti diantaranya dengan memeriksa saksi-saksi sebelum menetapkan tersangka yang bersangkutan.
Ketika ditanya apakah pemberi dana itu adalah Alif Kuncoro, Boy enggan menjawab. "Masih dalam proses penyelidikan. Perlu sangat kehati-hatian," kata Boy.
Seperti diberitakan, berdasarkan fakta dipersidangan, Gayus mengaku menerima uang sebesar 3,5 juta dollar AS dari Alif Kuncoro saat masih bekerja di Direktorat Jenderal Pajak. Menurut Gayus, uang itu hasil dari menangani masalah pajak tiga perusahaan Bakrie Grup.
Dari 3,5 juta dollar AS itu, sebanyak 2,8 juta dollar AS disimpan di Bank BCA dan Bank Panin. Sisanya disimpan di rumahnya di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Gayus telah melakukan reka ulang penyerahan uang dari Alif di beberapa tempat diantaranya Apartemen Cempaka Mas dan Hotel Peninsula.
Seperti diketahui, belakangan Gayus mencabut pengakuannya itu. Menurut dia, pernyataan itu atas arahan dari pihak Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.