JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Erna Ratnaningsih menilai, larangan kepala daerah terhadap Ahmadiyah justru menimbulkan eskalasi ancaman dan intimidasi terhadap warga Ahmadiyah.
Aturan tersebut, ujarnya, menjadi alat untuk melegitimasi diskriminasi yang dirasakan warga Ahmadiyah. Parahnya, tindak diskriminasi tersebut tidak hanya dilakukan masyarakat tetapi cakupannya meluas akibat dikeluarkannya aturan daerah pelarangan aktivitas Ahmadiyah. Sejumlah aparat ditengarai mulai melakukan kegiatan intimidasi kepada warga Ahmadiyah.
"Pemerintah daerah, polisi, dan TNI di Jawa Barat mulai mendatangi warga dan meminta data lengkap. Memaksa jemaah untuk bergabung dengan warga lainnya untuk shalat bersama di masjid. Hal ini tidak bisa diterima warga Ahmadiyah," ungkap Erna Ratnaningsih, Minggu (13/3/2011) di kantor YLBHI, Jakarta.
Ia menilai, hal itu sama saja dengan mengintimidasi warga Ahmadiyah untuk keluar dari keyakinannya. "Seharusnya aparat pemda, polisi, dan TNI sebagai pejabat publik tidak menjadi pelaku dari kasus-kasus permasalahan konflik agama," ucap Erna.
Sebagai penegak hukum, lanjutnya, aparat harus bisa bersikap netral dan profesional. Tugasnya termasuk menjaga keamanan warga Ahmadiyah dan bukan malah mengintimidasinya.
"Sekarang karena ada aturan pergub, perbup, atau SK pelarangan Ahmadiyah di berbagai daerah, aparat pun akhirnya menggunakan aturan itu sebagai justifikasi tindakan diskriminasi," kata Erna menandaskan.
Seperti diberitakan, pada 3 Maret 2011, Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga menerbitkan larangan terhadap Ahmadiyah.
Akan tetapi, Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Jabar merasa tidak dilibatkan dalam proses penerbitan produk hukum tersebut. Hal serupa dilakukan sebelumnya oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo dari Partai Demokrat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.