DENPASAR, KOMPAS.com — Kalapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli beserta dua bawahannya, yakni Kepala Seksi Pembinaan dan Kepala Keamanan, ditangkap aparat Badan Narkotika Nasional (BNN). Mereka diduga terlibat perdagangan narkotika dalam lembaga pemasyarakatan. Jika terbukti bersalah, apa sanksi yang akan mereka dapat?
"Ada dua sanksinya, satu sanksi administratif sesuai yang diatur dalam PP No 53 Tahun 2010 (tentang Disiplin Pegawai Negeri) diantaranya diberhentikan dan yang kedua sanksi pidana," ujar Direktur Jendral Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Untung Sugiyono usai memberikan remisi Nyepi di Lapas kelas II A Kerobokan, Denpasar, Kamis (10/03/2011). Untuk memperlancar proses pemeriksaan, ketiganya telah dinonaktifkan dari jabatannya.
Saat ditanya terkait keterlibatan petugas lain, Dirjen PAS masih menunggu hasil pemeriksaan BNN. "Yang lain-lain bisa saja kalau dalam pengembangan menyangkut petugas lain," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu ia menegaskan, perbuatan ketiganya telah mencoreng Kementerian Hukum dan HAM karena mereka sebetulnya termasuk orang-orang yang dianggap cakap untuk melakukan tugas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.