Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekspor Kayu Harus Bersertifikat SVLK

Kompas.com - 10/03/2011, 09:21 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah hanya akan ekspor produk berbahan dasar kayu yang bersertifikat legal dengan Sistem Verfikasi Legalitas Kayu (SVLK). Sosialisasi pentingnya SVLK akan dilakukan hari ini, Kamis (10/3/2011) oleh Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI).

Untuk diketahui, SVLK tertuang dalam P.38/Menhut-II.2009, yang telah dikeluarkan pada tahun 2009, sebagai satu-satunya sistem dan standar legalitas kayu nasional, sebagai jaminan kepada pasar global bahwa ekspor kayu produk berbahan dasar kayu Indonesia memakai bahan baku yang berasal dari sumber yang legal sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku.

"Forum ini akan mensosialisasikan tentang arti pentingnya SVLK bagi industri kayu dan ekspor produk berbahan dasar kayu Indonesia di pasar dunia. Termasuk mencari terobosan dan jawaban atas permasalahan industri kayu kita, dan sebagai upaya meningkatkan ekspor produk kayu kita yang sempat terpuruk karena salah urus," jelas Ketua Bidang Pertanian, Kehutanan, dan Pertambangan Gabungan Pengusaha Eksportir Indonesia (GPEI) Robianto Koestomo, di Jakarta.

SVLK menjadi penting karena sejumlah negara pembeli, seperti Eropa, Amerika, dan Jepang hanya menerima produk-produk kayu yang legalitasnya terjamin. Mereka pun memiliki sejumlah perangkat peraturan terkait hal ini, seperti Eropa dengan Timber Regulation yang mengaplikasikan sistem "due diligence." SVLK sendiri akan meliputi aspek perizinan, pemanenan, pengangkutan, hingga pengolahan di industri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com