Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fauzi Bowo Akan Terbitkan Ingub

Kompas.com - 09/03/2011, 22:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah sempat menolak untuk mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur terkait pelarangan kegiatan Ahmadiyah, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo akan memerintahkan anak buahnya untuk menerapkan putusan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri dan jaksa agung tentang keberadaan Ahmadiyah di Indonesia.

Untuk memperkuat perintah itu, Gubernur akan menerbitkan Instruksi Gubernur (Ingub) yang berisi perintah kepada Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI serta seluruh satuan dan unit kerja perangkat daerah (SKPD/UKPD) untuk melaksanakan isi surat SKB.

"Soal bagaimana menyikapi Ahmadiyah, sudah ada diatur dalam SKB Tiga Menteri tersebut. Secara lisan saya sudah menginstruksikan seluruh SKPD dari jajaran paling tinggi hingga paling bawah untuk konsisten menerapkannya. Sementara ini, instruksi secara formal tertulis sudah ada dan tinggal saya tanda tangani segera," kata Fauzi Bowo, Rabu (9/3/2011), di sela-sela Seminar "Rencana Pembangunan MRT" di Hotel Sahid Jaya, Jakarta.

Ia menegaskan bahwa sikap pemprov yang tidak mengikuti tindakan pemprov Jawa Timur dan Jawa Barat untuk melarang Ahmadiyah didasarkan pada konstitusi. "Pemda tidak boleh melampaui kewenangan dan otoritas pemerintah pusat," ucap Fauzi.

Menurutnya, urusan agama merupakan kewenangan Kementerian Agama sehingga pihaknya harus mengacu aturan tersebut. "Jadi saya berpegangan pada aturan hukum yang ada. Lalu sesuai kewenangan saya, maka saya instruksikan seluruh SKPD, bahkan FKUB dan pihak lainnya untuk konsekuen melaksanakan isi SKB Tiga Menteri," ujarnya.

Adapun, berikut sebagian poin yang ada dalam SKB tiga menteri yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung pada 9 Juni 2008. Pertama, memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk tidak menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum melakukan penafsiran tentang suatu agama yang dianut di Indonesia atau melakukan kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan keagamaan dari agama itu yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran agama itu.

Kedua, memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI), sepanjang mengaku beragama Islam, untuk menghentikan penyebaran penafsiran dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Agama Islam.

Ketiga, penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEDUA dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk organisasi dan badan hukumnya.

Keempat, memberi peringatan dan memerintahkan kepada warga masyarakat untuk menjaga dan memelihara kerukunan umat beragama serta ketenteraman dan ketertiban kehidupan bermasyarakat dengan tidak melakukan perbuatan dan/atau tindakan melawan hukum terhadap penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI).

Kelima, warga masyarakat yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dan Diktum KEEMPAT dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keenam, memerintahkan kepada aparat pemerintah dan pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah pembinaan dalam rangka pengamanan dan pengawasan pelaksanaan Keputusan Bersama ini. Ketujuh, Keputusan Bersama ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com