Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kombes Eko Budi Masih Boleh di Reserse

Kompas.com - 09/03/2011, 12:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil sidang kode etik dan profesi di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Eko Budi Sampurno, salah satu terperiksa terkait kasus Gayus Halomoan Tambunan, masih diperbolehkan bekerja di bidang reserse.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, komisi kode etik memutuskan Eko wajib meminta maaf secara langsung dan tertulis kepada institusi Polri. Selain itu, Eko diwajibkan mengikuti pembinaan ulang profesi di bidang etika dan moral.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ucap Boy melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2011). Putusan itu telah dibacakan secara tertutup pada sidang pekan lalu.

Dikatakan Boy, Eko terbukti melanggar Pasal 5 huruf A dan B dan Pasal 7 ayat 1 dan 3 Perkab Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri. Fakta di persidangan, kata Boy, Eko tidak melakukan gelar perkara penyidikan kasus Gayus saat menjabat Kanit IV Pencucian uang Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Selain itu, lanjut Boy, Eko tidak pernah memanggil para penyidik untuk menanyakan perkembangan penyidikan. "Padahal terperiksa adalah pejabat yang bertanggungjawab mengendalikan perkara money laundering yang ditangani," kata dia.

Pelanggaran lain, tambah Boy, Eko telah terpengaruh dengan pendapat AKBP Mardiyani, salah satu penyidik, untuk membuka blokir rekening Gayus senilai Rp 28 miliar. Padahal, kata dia, uang itu diduga hasil pencucian uang dan korupsi.

"Kemudian terperiksa tidak memberi saran kepada Direktur II Eksus Bareskrim yakni Brigjen (Pol) Raja Erizman sebagai pengambil kebijakan sehingga pembukaan blokir ditandatangani oleh Raja," jelas Boy.

Seperti diberitakan, hingga saat ini, Eko adalah satu-satunya anggota yang masih diperbolehkan bekerja di bidang reserse. Tiga terperiksa lain, yakni Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Kombes Pambudi Pamungkas, dan AKBP Mardiyani, dipindahkan dari bagian reserse lantaran dinilai tak layak menjadi penyidik.

Adapun Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini direkomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Terperiksa terakhir, yakni Brigjen (Pol) Raja Erizman, masih menjalani sidang kode etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com