JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil sidang kode etik dan profesi di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Eko Budi Sampurno, salah satu terperiksa terkait kasus Gayus Halomoan Tambunan, masih diperbolehkan bekerja di bidang reserse.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, komisi kode etik memutuskan Eko wajib meminta maaf secara langsung dan tertulis kepada institusi Polri. Selain itu, Eko diwajibkan mengikuti pembinaan ulang profesi di bidang etika dan moral.
"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ucap Boy melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2011). Putusan itu telah dibacakan secara tertutup pada sidang pekan lalu.
Dikatakan Boy, Eko terbukti melanggar Pasal 5 huruf A dan B dan Pasal 7 ayat 1 dan 3 Perkab Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri. Fakta di persidangan, kata Boy, Eko tidak melakukan gelar perkara penyidikan kasus Gayus saat menjabat Kanit IV Pencucian uang Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
Selain itu, lanjut Boy, Eko tidak pernah memanggil para penyidik untuk menanyakan perkembangan penyidikan. "Padahal terperiksa adalah pejabat yang bertanggungjawab mengendalikan perkara money laundering yang ditangani," kata dia.
Pelanggaran lain, tambah Boy, Eko telah terpengaruh dengan pendapat AKBP Mardiyani, salah satu penyidik, untuk membuka blokir rekening Gayus senilai Rp 28 miliar. Padahal, kata dia, uang itu diduga hasil pencucian uang dan korupsi.
"Kemudian terperiksa tidak memberi saran kepada Direktur II Eksus Bareskrim yakni Brigjen (Pol) Raja Erizman sebagai pengambil kebijakan sehingga pembukaan blokir ditandatangani oleh Raja," jelas Boy.
Seperti diberitakan, hingga saat ini, Eko adalah satu-satunya anggota yang masih diperbolehkan bekerja di bidang reserse. Tiga terperiksa lain, yakni Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Kombes Pambudi Pamungkas, dan AKBP Mardiyani, dipindahkan dari bagian reserse lantaran dinilai tak layak menjadi penyidik.
Adapun Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini direkomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Terperiksa terakhir, yakni Brigjen (Pol) Raja Erizman, masih menjalani sidang kode etik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.