Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putranefo Dituntut Tujuh Tahun Penjara

Kompas.com - 08/03/2011, 20:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum tindak pidana korupsi menuntut majelis hakim agar menghukum Presiden Direktur PT Masaro Radiokom Putranefo Alexander Prayugo dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan. Jaksa juga menuntut agar Putranefo membayar uang pengganti sebesar Rp 89,32 miliar.

Jika tidak dibayarkan dalam satu bulan setelah perkara berkekuatan hukum tetap, seluruh harta kekayaan Putranefo disita oleh negara. ”Sebagai gantinya atau pidana penjara tiga tahun,” ujar jaksa Muhammad Rum di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/3/2011).

Menurut Rum, Putranefo terbukti secara sendiri maupun bersama-sama dengan pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan Departemen Kehutanan Wandjojo Siswanto, Kepala Subbagian Sarana Khusus Biro Umum Departemen Kehutanan Joni Aliando, dan Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum Departemen Kehutanan Aryono melakukan tindak pidana korupsi. ”Kami meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” katanya.

Jaksa menilai Putranefo bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seusai persidangan, kuasa hukum Putranefo, Ficky Fiher Achmad, menilai bahwa tuntutan tersebut tidak masuk akal dan terlalu dibesar-besarkan. ”Pelaku utamanya siapa, belum dicari. Dia hanya turut serta, harus ditelusuri sampai akhir,” kata Ficky.

Putranefo didakwa dalam dugaan korupsi program revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2006-2007. Ia juga didakwa telah memberi suap kepada pejabat Dephut dan anggota Komisi IV DPR untuk persetujuan anggaran revitalisasi SKRT. Perbuatannya memperkaya PT Masaro Radiocom hingga Rp 89,3 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com