JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik belum merampungkan pemeriksaan terhadap Jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka korupsi terkait mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan di Bareskrim Polri, Jumat (4/3/2011). Akhirnya, penyidik tak menahanan Cirus.
Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar, mengatakan, penyidik baru menanyakan 27 dari 72 pertanyaan ke Cirus. "Akan dilanjutkan lagi Selasa pekan depan jam 09.00. Tak ada penahanan," kata Boy melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Jumat malam.
Seperti diberitakan, Cirus diperiksa untuk pertama kali sebagai tersangka korupsi. Cirus pernah diperiksa tiga kali sebagai saksi dalam kasus yang sama oleh tim independen Polri.
Sebelumnya, Cirus diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (tentut) untuk Gayus. Cirus dijerat bersama Haposan Hutagalung. Menurut Tumbur Simanjuntak, penasihat hukum Cirus, penyidik tak memiliki bukti terkait keterlibatan kliennya dalam dua kasus itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.