JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah melalui proses panjang, Jaksa Cirus Sinaga akhirnya menjalani pemeriksaan untuk pertama kali sebagai tersangka terkait mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan di Bareskrim Polri, Jumat ( 4/3/2011 ).
Sebelumnya, Cirus telah menjalani beberapa kali pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) untuk Gayus. Cirus dijerat bersama Haposan Hutagalung.
Entah alasan apa, penyidik tak menahan Cirus terkait kasus rentut. Apakah Cirus akan ditahan seusai pemeriksaan kasus korupsi? Kepala Bareskrim Polri Komjen Ito Sumardi, mengatakan, penahanan Cirus tergantung hasil pemeriksaan hari ini.
"Penahanan kan harus berdasarkan pemeriksaan. Dari pemeriksaan nanti, penyidik akan mempertimbangkan apakah orang ini terindikasi melakukan perbuatan yang dituduhkan," ucap Ito di Hotel Sultan di Jakarta, Jumat, ketika ditanya apakah Cirus akan ditahan.
Dikatakan Ito, Cirus akan ditahan jika penyidik memiliki bukti kuat keterlibatan Cirus. Pasalnya, kata dia, tersangka kasus korupsi harus ditahan berdasarkan Peraturan Kepala Polri (Perkap).
"Kalau kasus korupsi kan sudah ada Perkap. Yah pasti kita lakukan upaya penahanan kalau memang terlibat," kata Ito.
Tumbur Simanjuntak, penasihat hukum Cirus, mengatakan, tak ada alasan buat penyidik untuk menahan kliennya. Pasalnya, kata dia, penyidik tak memiliki bukti keterlibatan Cirus.
"Alasan penetapan tersangka aja enggak cukup bukti, apalagi alasan menahan," lontar Tumbur.
Seperti diketahui, penyidik menahan semua tersangka korupsi yang terlibat kasus Gayus. Terkait mafia kasus tahun 2009 , penyidik menahan Gayus, Haposan Hutagalung, Andy Kosasih, Lambertus, Alif Kuncoro, Kompol Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini, Muhtadi Asnun, dan Sjahril Djohan.
Terkait kasus korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal, penyidik menahan tiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak yakni Humala Napitupulu, Maruli Pandapotan Manurung, dan terakhir Bambang Heru.
Kemudian, terkait kasus suap selama bebasnya Gayus dari Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, penyidik menahan Kepala Rutan Kompol Iwan Siswanto berserta delapan anggotanya.
Selanjutnya, penyidik menahan Arie terkait kasus pemalsuan paspor atas nama Sony Laksono. Penyidik juga menahan mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji terkait dua perkara korupsi.
Apakah ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus itu akan ditahan seusai diperiksa nanti? Atau Cirus akan menjadi tersangka korupsi dalam kasus Gayus pertama yang dapat bebas melenggang? Kita tunggu saja...
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.