Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cirus Diperiksa Kasus Korupsi Gayus

Kompas.com - 04/03/2011, 11:06 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa Cirus Sinaga kembali menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (4/3/2011). Kali ini, Cirus diperiksa sebagai tersangka untuk pertama kali terkait kasus korupsi dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan.

"Sekarang sedang pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri," ucap Tumbur Simanjuntak, penasihat hukum Cirus ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (4/3/2011).

Tumbur mempertanyakan pemeriksaan kliennya terkait kasus Gayus. Pasalnya, kata dia, Cirus telah diperiksa tiga kali sebagai saksi oleh tim independen Polri. Menurutnya, hasil pemeriksaan saat itu tak ditemukan bukti-bukti keterlibatan Cirus.

"Nggak ada bukti-bukti, sekarang diperiksa ulang. Gayus ngasih duit ngasih ke siapa?," kata Tumbur.

Saat diminta tanggapannya jika Cirus ditahan berdasarkan Perkap Kapolri bahwa tersangka kasus korupsi harus ditahan, Tumbur menjawab, "Alasan penetapan tersangka saja nggak cukup bukti, apalagi alasan menahan,".

Seperti diberitakan, sebelumnya Cirus telah diperiksa terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (tentut) untuk Gayus. Menurut Tumbur, penyidikan kasus itu telah selesai dan tidak ada bukti Cirus terlibat.

Pemeriksaan Cirus setelah penyidik memeriksa Jaksa Poltak Manulang, mantan Direktur Pra Penuntutan Kejakgung sebagai saksi kemarin.

Terkait kasus korupsi, Cirus dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Penetapan tersangka itu setelah melewati proses yang panjang. Cirus telah diperiksa sebagai tersangka serta dikonfrontasi dengan Haposan dan Jaksa Fadil Regan terkait kasus rentut.

Beberapa "Dosa" Cirus

Terkait mafia kasus Gayus, Cirus baru diperiksa sebagai saksi bersama empat jaksa peneliti kasus Gayus lain. Berdasarkan fakta di persidangan, Kompol Arafat, AKP Sri Sumartini, Cirus, Fadil, dan Haposan Hutagalung pernah melakukan pertemuan di Hotel Krystal, Jakarta Selatan. Pertemuan itu membicarakan pasal yang dijeratkan ke Gayus.

Saat itu, menurut Arafat, Cirus mengatakan tak dapat menangani kasus Gayus jika hanya dikenakan pasal korupsi dan pencucian uang. Kedua pasal itu harus ditangani bidang pidana khusus.

Adapun Cirus bekerja di bidang pidana umum. Setelah diminta oleh Fadil supaya berkas perkara dapat dinyatakan lengkap, Tini akhirnya menambahkan pasal 372 KUHP tentang Penggelapan ke Gayus. Penambahan itu atas persetujuan Arafat. Padahal, para penyidik mengaku tak menemukan adanya unsur penggelapan dalam kasus Gayus.

"Dosa" Cirus lain yang terungkap di pengadilan yakni memberi petunjuk kepada penyidik agar hanya menyita harta Gayus senilai Rp 370 juta dari total harta senilai Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik Bareskrim Polri. Akibatnya, Polri membuka blokir rekening Gayus dan sekitar Rp 18 miliar ditarik Gayus.

"Dosa" Cirus selanjutnya yakni menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan. Nazran Aziz, salah satu JPU, mengaku hanya menyalin dakwaan dari rencana dakwaan (rendak) yang disusun Cirus. Dalam rendak, hanya ada pasal penggelapan dan pencucian uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com