Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Diperberat

Kompas.com - 04/03/2011, 03:08 WIB

Jakarta, Kompas - Anggodo Widjojo, terpidana kasus percobaan penyuapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, harus mendekam di penjara lebih lama setelah Mahkamah Agung menggandakan hukumannya. Dalam putusan kasasi, MA menghukum Anggodo 10 tahun penjara, lebih berat dari putusan banding 5 tahun penjara.

Putusan tersebut diambil majelis kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Krisna Harahap, MS Lumme, Abdul Latief, dan Surya Jaya, Kamis, (3/3). Hakim Krisna Haharap menjelaskan, selain terbukti mencoba menyuap, Anggodo juga terbukti menghalang-halangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan KPK dalam perkara dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT). Kasus tersebut melibatkan kakaknya, Anggoro Widjojo.

Majelis kasasi, lanjut Krisna, menyatakan bahwa Anggodo terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Diansyah mengatakan, putusan itu mengonfirmasi terjadinya percobaan penyuapan terhadap pimpinan KPK. Putusan tersebut sekaligus menegasikan sangkaan bahwa pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, memeras Anggodo serta menyalahgunakan kewenangan seperti dituduhkan kepolisian dan kejaksaan. Putusan itu juga mengonfirmasi ada rekayasa dalam kasus tersebut.

Oleh karena itu, menurut Febri, KPK bisa menggunakan putusan tersebut untuk mengusut lebih jauh pihak-pihak mana saja yang harus bertanggung jawab secara hukum atas kasus rekayasa tersebut. ”Siapa yang harus bertanggung jawab? Mereka adalah yang namanya disebut-sebut di dalam rekaman pembicaraan Anggodo dengan sejumlah pihak yang diputar di persidangan Mahkamah Konstitusi beberapa waktu lalu,” kata Febri.

Direktur Penuntutan dan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Ferry Wibisono mengatakan, putusan MA itu bisa menjadi ”senjata” baru dalam menangani tindak pidana korupsi, yaitu sebagai pintu masuk bagi KPK untuk mengusut pihak-pihak lain yang disebut dalam dakwaan terhadap Anggodo.

”Ia (Anggodo) memenuhi delik Pasal 21 (UU Pemberantasan Tipikor), jadi ada dua perbuatan yang kena. Kita lihat yang terbukti di Mahkamah Agung di Pasal 21 itu, ia bersama-sama siapa saja, di dakwaan kan banyak. Nanti kita lihat ia bersama siapa saja. Kami belum menerima putusannya,” tuturnya.

”Intinya bahwa ini salah satu pintu masuk, pasal yang terbukti, Pasal 21 itu, perbuatan menghalang-halangi penyidikan, merintangi penyidikan, jarang. Ini pertama, jadi ada yurisprudensi dari MA. Ini akan jadi pegangan bagi penuntutan dan penyidikan perkara lain,” lanjut Ferry.

Dikatakan Ferry, putusan MA itu sangat penting bagi kewenangan KPK. Soal penanganan pihak lain yang disebut dalam dakwaan, Ferry menyatakan masih harus mempelajari putusan itu terlebih dahulu.(ANA/RAY)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com