Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahmadiyah Resmi Dilarang di Kota Bogor

Kompas.com - 03/03/2011, 18:31 WIB

BOGOR, KOMPAS.com — Pemerintah Kota Bogor secara resmi melarang segala bentuk aktivitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia di wilayah Kota Bogor. Larangan tersebut ditetapkan dalam Keputusan Wali Kota Bogor Nomor 300.45-122 Tahun 2011, yang ditandatangani Wali Kota Bogor Diani Budianto dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan, 3 Maret 2011.

Siaran pers yang dikeluarkan Humas Pemkot Bogor, Kamis (3/3/2011) sore, menjelaskan, dalam surat keputusan tersebut dinyatakan, para penganut jemaah Ahmadiyah dilarang melakukan segala aktivitas yang dengan kegiatan penyebaran penafsiran dan aktivitas yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam.  

Pelarangan itu meliputi penyebaran ajaran Ahmadiyah secara lisan, tulisan, ataupun melalui media elektronik. Jemaah Ahmadiyah dilarang memasang papan nama organisasi, papan nama pada rumah peribadatan, lembaga pendidikan, dan lain sebagainya dengan identitas Jemaah Ahmadiyah Indonesia. Mereka dilarang menggunakan atribut Jemaah Ahmadiyah Indonesia dalam bentuk apa pun.   

Pelarangan kegiatan Jemaah Ahmadiyah dilakukan sebagai salah satu bentuk kewajiban Pemerintah Kota Bogor dalam melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, serta keutuhan NKRI. Di samping itu, pelarangan dikeluarkan setelah menimbang adanya Pernyataan Bersama Umat Islam di Kota Bogor tertanggal 24 Febuari 2011 lalu, yang menyatakan kegiatan Jemaah Ahmadiyah Indonesia berpotensi menimbulkan konflik horizontal berkepanjangan yang membahayakan keamanan nasional dan daerah.  

Keputusan Wali Kota Bogor itu juga karena menimbang Surat Ketua Badan Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakor Pakem Kota Bogor) Nomor B-02/BK-Kt.Bgr/02/2011 tertanggal 25 Februari 2011, yang menyatakan kegiatan Jemaah Ahmadiyah perlu dilarang agar tercipta kerukunan hidup beragama, ketenteraman, dan ketertiban kehidupan bermasyarakat di Kota Bogor.

Seiring dengan keluarnya larangan tersebut, Kota Bogor juga dilarang melakukan kegiatan anarki atau perbuatan melawan hukum terkait aktivitas penganut, anggota, atau pengurus Jemaah Ahmadiyah Indonesia di Kota Bogor.  

Menyusul surat ketetapan tersebut, menurut Kepala Bagian Humas Asep Firdaus, pada Jumat 4 Maret 2011 mendatang akan digelar rapat muspida untuk melakukan pembahasan lebih lanjut di Polres Kota Bogor, Jalan Kedung Halang Bogor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com