JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum Dipo Alam, Patra M. Zein, menjelaskan kedatangannya ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) selain memenuhi undangan pimpinan KPI, juga untuk menjelaskan permasalahan running text MetroTV yang tidak sesuai dengan pedoman perilaku penyiaran dan standar program penyiaran.
Menurut dia, penyiaran tersebut sudah melanggar Pasal 18 tentang Prinsip Jurnalistik dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran. ”Menurut kami, penyiaran itu (running text) telah menyalahi Pasal 18 dalam Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Penyiaran. Karena itu, kami anggap juga telah melanggar prinsip-prinsip jurnalistik,” ujarnya kepada wartawan di ruang KPI, Gedung Bapeten, Jakarta, Kamis (3/2/2011).
Ia menambahkan, penyiaran running text MetroTV telah menggunakan frekuensi publik sehingga dapat menimbulkan persepsi seakan-akan kliennya membuat pelanggaran hukum. Ia mencatat, terdapat enam running text yang terus disiarkan oleh MetroTV yang memberitakan secara tak berimbang terkait hal tersebut.
”Ada enam running text yang disiarkan terus-menerus sejak 23 Februari. Itu yang kami persoalkan dan ingin sampaikan kepada KPI,” katanya. Ketika ditanya perihal gugatan pidana dan perdata kepolisan oleh pihak MetroTV, ia mengganggap hal tersebut adalah kasus yang terpisah.
”Kalau itu (gugatan), kasusnya terpisah. Hal itu tidak ada hubungannya dengan pengaduan kami ke KPI maupun ke Dewan Pers,” ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.