JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Anggodo Widjojo, Thomson Situmeang, mengatakan, pihaknya menunggu keputusan resmi dari Mahkamah Agung (MA) sebelum mempertimbangkan untuk mengajukan Peninjauan Kembali atas putusan MA yang menggandakan hukuman Anggodo menjadi 10 tahun penjara. Jika ditemukan pertimbangan hukum yang bertentangan dalam putusan resmi MA tersebut, Anggodo disarankan mengajukan PK.
"Kalau keputusan seperti itu kemungkinan terjadi pertimbangan hukum yang bertentangan. Terbukti, dengan satu perbuatan tapi dihukum dengan pasal yang berbeda. Kalau ada pertentangan kita temukan, kita sarankan PK. Tapi, harus terima putusan resmi dulu dari MA," kata Thomson ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (3/3/2011).
Dia mengaku, saat ini dirinya belum mengetahui secara jelas putusan MA tersebut. Thomson mempertanyakan keaslian putusan MA yang dikirimkan hakim MA, Krisna Harahap, kepada media.
"Kalau itu benar rilis dari salah satu anggota majelis kasasi, saya belum pernah mendengar nama majelis hakim yang merilis," katanya.
Seperti diberitakan, MA menolak permohonan kasasi Anggodo Widjojo. Hukuman Anggodo digandakan jadi 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Sebelumnya, di Pengadilan Tinggi adik Anggoro Widjojo itu dihukum 5 tajun penjara.
Anggota Majelis Kasasi, Krisna Harahap, ketika dikonfirmasi mengatakan, selain terbukti melakukan pemufakatan jahat dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.