Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Tanggal Surat Bisa Diubah

Kompas.com - 03/03/2011, 17:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji dapat mematahkan sangkaan-sangkaan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum terkait penerimaan uang Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan saat menjabat Kepala Bareskrim Polri.

Salah satu bukti yang mematahkan sangkaan itu yakni surat dinas untuk AKBP Samsurizal Mokoagow, anggota Bareskrim Polri yang ditandatangani Susno. Dalam surat dinas itu tertera ditandatangani di Jakarta tanggal 27 Desember 2008 .

Bukti itu mematahkan kesaksian Sjahril bahwa ia menyerahkan uang di rumah keluarga Susno di Jalan Abu Serin, Jakarta Selatan, pada 4 Desember 2008 . Bukti itu juga mematahkan keterangan Samsurizal saat bersaksi di sidang Sjahril bahwa ia melihat Susno bertemu Sjahril. Mengenai waktu, Samsurizal hanya ingat awal Desember 2008 .

Lalu, bagaimana tanggapan jaksa penuntut umum terkait fakta itu?, "Pada prinsipnya Samsurizal menerangkan tidak ingat persis kapan ia datang ke rumah terdakwa untuk meminta tandatangan surat tugas ke Belanda," ucap Erbagtyo Rohan, salah satu jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2011).

Menurut jaksa, pada surat tugas yang dibawa Samsurizal belum tertera nomor dan tanggal. Setelah ditandatangani Susno, kata jaksa, surat lalu diserahkan ke staf di Bareskrim Polri. Samsurizal kembali menerima surat tugas itu saat akan berangkat ke Belanda.

"Dapat dimungkinkan paraf terdakwa pada 27 Desember 2008 merupakan rekaan terdakwa (Susno) sendiri, karena dengan kedudukan terdakwa selaku mantan Kabareskrim memungkinkan berbuat demikian walaupun terdakwa di dalam tahanan sekalipun," tutur jaksa.

Jaksa mengatakan, sikap Samsurizal yang mengubah keterangannya mengenai waktu kedatangan saat bersaksi di sidang Susno lantaran terpengaruh dengan senioritas Susno, dan terpengaruh atas bukti surat tugas tanggal 27 Desember 2008 . Padahal bisa saja secara administrasi surat tugas tertanggal 27 Desember 2008 namun penandatangannya pada hari dan tanggal yang lain," tambah jaksa.

Untuk diketahui, dalam berita acara pemeriksaan maupun saat bersaksi di sidang Sjahril, Samsurizal hanya menyebut melihat Sjahril dan Susno pada awal Desember 2008 . Namun, saat bersaksi dalam persidangan Susno, Samsurizal mengubah keterangan menjadi datang tanggal 27 Desember 2008 . Perubahan itu diketahui setelah ditunjukkan surat dinas oleh tim pengacara Susno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Nasional
    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Nasional
    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Nasional
    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Jokowi Buka Puasa Bersama Para Menteri, Duduk Semeja dengan Prabowo-Airlangga

    Nasional
    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Skandal Pungli di Rutan, Dewas KPK Minta Seleksi Pegawai Diperketat

    Nasional
    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Saat Karutan KPK Tutup Mata soal Pungli Berujung Sanksi Etik Berat...

    Nasional
    Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

    Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

    Nasional
    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

    Nasional
    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

    Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

    Nasional
    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

    Nasional
    Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

    Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

    Nasional
    RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

    RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

    Nasional
    Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

    Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

    Nasional
    Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

    Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

    Nasional
    Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

    Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com