JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji dapat mematahkan sangkaan-sangkaan yang dituduhkan oleh jaksa penuntut umum terkait penerimaan uang Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan saat menjabat Kepala Bareskrim Polri.
Salah satu bukti yang mematahkan sangkaan itu yakni surat dinas untuk AKBP Samsurizal Mokoagow, anggota Bareskrim Polri yang ditandatangani Susno. Dalam surat dinas itu tertera ditandatangani di Jakarta tanggal 27 Desember 2008 .
Bukti itu mematahkan kesaksian Sjahril bahwa ia menyerahkan uang di rumah keluarga Susno di Jalan Abu Serin, Jakarta Selatan, pada 4 Desember 2008 . Bukti itu juga mematahkan keterangan Samsurizal saat bersaksi di sidang Sjahril bahwa ia melihat Susno bertemu Sjahril. Mengenai waktu, Samsurizal hanya ingat awal Desember 2008 .
Lalu, bagaimana tanggapan jaksa penuntut umum terkait fakta itu?, "Pada prinsipnya Samsurizal menerangkan tidak ingat persis kapan ia datang ke rumah terdakwa untuk meminta tandatangan surat tugas ke Belanda," ucap Erbagtyo Rohan, salah satu jaksa saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2011).
Menurut jaksa, pada surat tugas yang dibawa Samsurizal belum tertera nomor dan tanggal. Setelah ditandatangani Susno, kata jaksa, surat lalu diserahkan ke staf di Bareskrim Polri. Samsurizal kembali menerima surat tugas itu saat akan berangkat ke Belanda.
"Dapat dimungkinkan paraf terdakwa pada 27 Desember 2008 merupakan rekaan terdakwa (Susno) sendiri, karena dengan kedudukan terdakwa selaku mantan Kabareskrim memungkinkan berbuat demikian walaupun terdakwa di dalam tahanan sekalipun," tutur jaksa.
Jaksa mengatakan, sikap Samsurizal yang mengubah keterangannya mengenai waktu kedatangan saat bersaksi di sidang Susno lantaran terpengaruh dengan senioritas Susno, dan terpengaruh atas bukti surat tugas tanggal 27 Desember 2008 . Padahal bisa saja secara administrasi surat tugas tertanggal 27 Desember 2008 namun penandatangannya pada hari dan tanggal yang lain," tambah jaksa.
Untuk diketahui, dalam berita acara pemeriksaan maupun saat bersaksi di sidang Sjahril, Samsurizal hanya menyebut melihat Sjahril dan Susno pada awal Desember 2008 . Namun, saat bersaksi dalam persidangan Susno, Samsurizal mengubah keterangan menjadi datang tanggal 27 Desember 2008 . Perubahan itu diketahui setelah ditunjukkan surat dinas oleh tim pengacara Susno.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.