JAKARTA, KOMPAS.com — Meski sangkaan adanya penyerahan uang dapat dipatahkan selama di persidangan, jaksa penuntut umum tetap meyakini terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji menerima uang sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan saat menjabat Kepala Bareskrim Polri.
Keyakinan itu disampaikan jaksa dalam replik atau tanggapan atas pembelaan Susno saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/3/2011).
Dalam replik, jaksa menilai Sjahril kesatria lantaran mengaku menyerahkan uang ke Susno dan menerima hukuman 1,5 tahun penjara. "Ia mengakui kesalahannya secara terang-terangan dan telah mempertanggungjawabkan di depan hukum," kata Erbagtyo Rohan, koordinator tim jaksa.
Jaksa mengutip kesaksian Sjahril saat bersaksi dalam persidangan Susno. Saat itu, Sjahril menyindir Susno dengan mengatakan, "Loh Susno belum ngaku? Saya kira udah ngaku." Menurut jaksa, pernyataan Sjahril itu merupakan ajakan untuk ikut bersikap kesatria.
"Lalu di mana hati nurani kebenaran terdakwa setelah mendengar ajakan baik itu? Apakah hilang karena hak ingkar terdakwa yang dijamin oleh undang-undang sehingga terdakwa tetap saja mengingkari fakta," kata jaksa.
Jaksa tetap meyakini Sjahril menyerahkan uang di rumah keluarga Susno di Jalan Abu Serin, Cilandak, Jakarta Selatan, pada 4 Desember 2008. Keyakinan itu didasari fakta Haposan mengambil uang di BCA Bidakara lalu menyerahkan uang ke Sjahril di Hotel Sultan pada tanggal itu.
Keyakinan jaksa itu juga berdasarkan pada kesaksian Sjahril yang menyebut ia langsung menyerahkan uang ke Susno setelah uang ia terima. "Penyerahan uang kepada terdakwa pada hari dan tanggal yang sama pada saat hari ulang tahun anaknya (Sjahril), tanggal 4 Desember 2008," ucap jaksa.
Keyakinan jaksa juga berdasarkan keterangan AKBP Samsurizal Mokoagow, mantan anak buah Susno, saat bersaksi di sidang Sjahril. Samsurizal mengaku melihat Sjahril datang ke rumah Susno pada awal Desember 2008. Saat itu, Samsurizal meminta tanda tangan dari Susno untuk keperluan dinas.
Kesaksian Samsurizal berubah saat bersaksi pada persidangan Susno. Setelah ditunjukkan surat dinas yang ditandatangani Susno, Samsurizal lalu mengaku datang tanggal 27 Desember 2008 atau sesuai tanggal yang tertera dalam surat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.