Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Money Changer", Ayo Berantas Korupsi!

Kompas.com - 03/03/2011, 12:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) berharap para pegadang valuta asing atau money changer membantu pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan melaporkan setiap transaksi mencurigakan ke PPATK.

Subintoro, Direktur Pengawasan dan Kepatuhan PPATK, mengatakan, setiap pelapor maupun saksi akan dilindungi dari gugatan perdata maupun pidana seperti diatur dalam Pasal 29 UU Nomor 8/2010 tentang Pencucian Uang.

"Pihak pelapor transaksi keuangan mencurigakan tidak dapat dituntut perdata maupun pidana dan mendapatkan perlindungan hukum yang memadai. Jadi, jangan ada rasa takut untuk melapor," kata Subintoro kepada Kompas.com, Kamis (3/3/2011).

Subintoro mengatakan, PPATK dan Bank Indonesia (BI) tengah mensosialisasikan program Rezim Anti Money Laundering kepada money changer di Serang, Banten. Harapannya, mereka memahami modus pencucian uang dan dapat melaporkan transaksi mencurigakan ke PPATK.

Dikatakan dia, para money changer akan terkena sanksi administrasi jika tidak melaporkan transaksi mencurigakan sesuai Pasal 30 UU Pencucian Uang. Sanksi yang dapat dikenakan berupa peringatan, teguran tertulis, pengumuman kepada publik tentang sanksi, dan denda.

"Jika penyedia jasa keuangan terbukti ikut membantu tindak pidana pencucian uang, maka sesuai Pasal 10 UU itu bisa diancam pidana penjara paling lama 20 tahun atau denda paling banyak Rp 10 miliar," terang Subintoro.

Subintoro menjelaskan, selama ini banyak kasus pencucian uang yang dilakukan di money changer. Modusnya dengan menukar uang suap dalam mata uang asing ke rupiah. "Seperti kasus Gayus banyak suap dengan valuta asing seperti dollar AS, dollar Singapura. Uang dollar dibawanya lebih praktis," ucap dia.

"Jadi, pedagang valuta asing harus mengenali profil setiap nasabahnya. Misalnya dia PNS, atau pejabat negara, atau mungkin anggota TNI/Polri. Gaji bulananya dia berapa? Misalnya gajinya perbulan Rp 10 juta, tapi tiba-tiba dia melakukan penukaran uang sampai Rp 1 miliar, tentu ini tidak sesuai profil sehingga harus dilaporkan ke PPATK," paparnya.

Apakah selama ini para money changer sudah membantu?, "Mereka sudah sangat koorperatif. Banyak laporan transaksi mencurigakan yang masuk ke kami. Kedepan kita akan kerjasama dengan BI, kalau bisa diseluruh wilayah yang ada potensi kita sosialisasikan," jawab Subintoro.

Baca juga Kenapa Prabowo Merapat ke SBY?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com