JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memeriksa Agus Condro yang sebelumnya meminta perlindungan LPSK sebagai whistle blower dalam kasus dugaan suap cek perjalanan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangani Miranda Goeltom pada 2004.
Kuasa hukum Agus Condro, Firman Wijaya mengatakan bahwa LPSK memeriksa motif kliennya memunculkan kasus dugaan suap tersebut ke permukaan.
Pemeriksaan terhadap Agus Condro yang juga tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan itu dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Kami tim penasehat hukum melihat bahwa motivasi terhadap Pak Agus Condro adalah motivasi yang patut dihormati sehingga memang wajar mendapat perlindungan," ujar Firman saat mendampingi Agus Condro sesusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2011).
Menurut Firman, terdapat pilihan-pilihan dalam menentukan bentuk perlindungan bagi Agus Condro. Firman berharap, KPK dan LPSK dapat berkoordinasi merumuskan bentuk perlindungan yang tepat bagi kliennya itu.
"Ada dua hal yang jadi persoalan. Pertama, kita berharap etos korupsi tetap dijaga melalui kasus Agus Condro ini karena kasus macam ini jarang sekali. Kedua, jadi pertanyaan buat kami, apakah orang yang mengungkap kasus pidana harus mendapat sanksi pidana?" kata Firman.
Agus Condro mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk menjadikan seorang penyidik KPK sebagai saksi meringankan baginya.
"Ada, bukan orang penting. Tapi orang yang mengetahui bahwa saya itu pernah mengungkapkan kasus ini ke KPK dan memberikan laporan ke KPK," ucapnya.
Seperti diberitakan, kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia berawal dari nyanyian Agus Condro yang menyebut beberapa politisi koleganya menerima uang suap.
Keempat orang tersebut adalah Hamka Yandhyu, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Dudhi Makmun Murod yang sudah mendapat vonis hakim. Kini, Agus Condro yang juga politisi DPR, Partai PDI-Perjuangan itu menjadi salah satu dari 26 politisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cek perjalanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.