Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Motif Agus Condro Diperiksa

Kompas.com - 02/03/2011, 17:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memeriksa Agus Condro yang sebelumnya meminta perlindungan LPSK sebagai whistle blower dalam kasus dugaan suap cek perjalanan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia yang dimenangani Miranda Goeltom pada 2004.

Kuasa hukum Agus Condro, Firman Wijaya mengatakan bahwa LPSK memeriksa motif kliennya memunculkan kasus dugaan suap tersebut ke permukaan.

Pemeriksaan terhadap Agus Condro yang juga tersangka dalam kasus dugaan suap cek perjalanan itu dilakukan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Kami tim penasehat hukum melihat bahwa motivasi terhadap Pak Agus Condro adalah motivasi yang patut dihormati sehingga memang wajar mendapat perlindungan," ujar Firman saat mendampingi Agus Condro sesusai pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (2/3/2011).

Menurut Firman, terdapat pilihan-pilihan dalam menentukan bentuk perlindungan bagi Agus Condro. Firman berharap, KPK dan LPSK dapat berkoordinasi merumuskan bentuk perlindungan yang tepat bagi kliennya itu.

"Ada dua hal yang jadi persoalan. Pertama, kita berharap etos korupsi tetap dijaga melalui kasus Agus Condro ini karena kasus macam ini jarang sekali. Kedua, jadi pertanyaan buat kami, apakah orang yang mengungkap kasus pidana harus mendapat sanksi pidana?" kata Firman.

Agus Condro mengatakan, pihaknya telah mengajukan permohonan untuk menjadikan seorang penyidik KPK sebagai saksi meringankan baginya.

"Ada, bukan orang penting. Tapi orang yang mengetahui bahwa saya itu pernah mengungkapkan kasus ini ke KPK dan memberikan laporan ke KPK," ucapnya.

Seperti diberitakan, kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia berawal dari nyanyian Agus Condro yang menyebut beberapa politisi koleganya menerima uang suap.

Keempat orang tersebut adalah Hamka Yandhyu, Endin Soefihara, Udju Djuhaeri, dan Dudhi Makmun Murod yang sudah mendapat vonis hakim. Kini, Agus Condro yang juga politisi DPR, Partai PDI-Perjuangan itu menjadi salah satu dari 26 politisi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus cek perjalanan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com