Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pidato SBY, Sinyal Reshuffle Makin Dekat

Kompas.com - 02/03/2011, 13:05 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Pernyataan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono soal adanya sanksi bagi partai politik pendukung pemerintah yang melanggar kesepakatan koalisi dinilai sebagai sinyal awal kocok ulang formasi Kabinet Indonesia Bersatu II yang telah berusia 1,5 tahun. Dalam menyusun ulang susunan KIB II, Presiden dikatakan tetap mempertahankan format kabinet politik yang tambun serta kartelisasi partai.

Demikian hal ini disampaikan dosen Ilmu Politik FISIP Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi, dan pengamat politik Charta Politika, Yunarto Wijaya, kepada Kompas.com, Rabu (2/3/2011), secara terpisah.

"Itu bentuk pemanasan dari SBY untuk mengambil tindakan yang lebih drastis, yaitu reshuffle kabinet," kata Airlangga.

Sementara Yunarto mengatakan, perombakan susunan kabinet menjadi suatu hal yang tak dapat dihindari lagi. Terlebih, setelah adanya perbedaan sikap politik antara Golkar dan PKS dengan Demokrat Cs terkait usulan pembentukan panitia khusus hak angket pajak.

"Jika tidak dilakukan dalam waktu dekat, ini akan menjatuhkan wibawa politik Presiden dan Partai Demokrat," kata Yunarto.

Namun demikian, kocok ulang formasi kabinet takkan dilakukan secara "hitam-putih". Menurut Yunarto, ada tiga pertimbangan yang akan digunakan SBY, yakni pertimbangan politik, pertimbangan publik, dan pertimbangan profesional, termasuk penilaian evaluasi dari UKP4.

"Namun harus kita akui, ketika kabinetnya adalah kabinet politik, yang 60 persen anggotanya politisi, pertimbangan politik menjadi variabel yang paling kuat dalam hal reshuffle. Akan tetapi, Presiden tetap membungkus argumentasi pertimbangan profesional ketika menjelaskan kepada publik soal reshuffle," kata Yunarto. 

Sebelumnya, sinyal reshuffle juga disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparinga. "Langkah-langkah ke arah itu (perombakan kabinet) sedang dipersiapkan," kata Daniel singkat. "Evaluasi kabinet memang sudah jatuh tempo," tambahnya.

Langkah tersebut diambil menyusul adanya perbedaan sikap anggota koalisi parpol pendukung pemerintah terkait usulan pembentukan panitia khusus hak angket pajak. Dua anggota koalisi, yaitu Golkar dan PKS, mendukung usulan tersebut. Sementara itu, Partai Demokrat pimpinan koalisi menolak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com