Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membina(sakan) Korupsi

Kompas.com - 02/03/2011, 03:56 WIB

Sebagai sebuah gagasan, langkah pemiskinan koruptor jelas akan memberikan denyut yang berbeda dalam memberantas korupsi. Namun, karena upaya memiskinkan pelaku korupsi bukan pekerjaan sederhana dan mudah, akan jauh lebih baik sekiranya gagasan tersebut diikuti dengan langkah lain.

Di antara langkah mendesak yang segera harus dilakukan adalah menutup segala celah yang memberi peluang kepada penegak hukum memanfaatkan (baca: ”membina”) mereka yang tersangkut kasus korupsi.

Selain itu, harus ada keberanian menghapus segala macam kemudahan dalam proses penegakan hukum bagi yang tersangkut kasus korupsi, misalnya menghapus pemberian remisi dan pembebasan bersyarat. Sebagai instrumen hukum, remisi dan pembebasan bersyarat hanya tepat diberlakukan pada tindak pidana biasa. Jika fasilitas tersebut tidak dihapus, langkah penegakan hukum dalam memberantas korupsi akan kehilangan karakternya sebagai sebuah proses penegakan hukum yang luar biasa.

Di tengah praktik korupsi yang semakin mengancam keberlanjutan masa depan negeri ini, praktik korupsi dengan sungguh-sungguh harus dibinasakan. Tanpa langkah itu, sulit mencegah sebagian penegak hukum ”membina” hubungan dengan para pencoleng uang rakyat.

Saldi Isra Guru Besar Hukum Tata Negara; Ketua Program S-3 Ilmu Hukum; dan Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com