Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membina(sakan) Korupsi

Kompas.com - 02/03/2011, 03:56 WIB

Dalam praktik, substansi hukum yang demikian memberi ruang luas bagi penegak hukum untuk ”menggorengnya” sesuai dengan kepentingan masing-masing.

Sulit dibantah bahwa kondisi demikian itu menjadi salah satu faktor yang memberikan kontribusi besar terhadap kegagalan menghentikan gurita korupsi.

Banyak pengalaman menunjukkan bahwa substansi hukum yang longgar tersebut bertaut dengan komitmen sebagian penegak yang tidak memihak pada agenda pemberantasan korupsi. Karena itu, tidak perlu heran bila upaya memberantas korupsi potensial menimbulkan praktik korupsi baru.

Setidaknya potensi korupsi tersebut dapat dilacak pada tahap awal penegakan hukum, seperti penyelidikan dan penyidikan.

Dalam tahap ini terdapat banyak ruang yang memberi kesempatan kepada penegak hukum untuk bernegosiasi, mulai dari peningkatan dari tahap penyelidikan ke penyidikan, kemungkinan untuk tidak ditahan, hingga penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3). Bahkan, bila masuk pada proses persidangan, tidak jarang ada upaya ”menggoreng” dakwaan agar vonis menjadi lebih ringan.

Membinasakan korupsi

Perilaku menyimpang berupa ”pembinaan” korupsi yang dilakukan sebagian penegak hukum tersebut jelas menimbulkan luka mendalam bagi para pencari keadilan. Apalagi, banyak putusan hakim justru gagal memulihkan rasa keadilan masyarakat yang telah tercabik-cabik oleh perilaku para koruptor.

Bahkan, pada pelaksanaan putusan hakim, sejumlah kasus membuktikan bahwa masa tahanan dan rumah tahanan memberikan segala macam kemudahan bagi para koruptor.

Selain tersedianya kesempatan mendapatkan grasi, para koruptor amat mudah mendapatkan pengurangan hukuman be- rupa pemberian remisi. Dengan fasilitas itu, rumah tahanan tidak memberi makna apa-apa dan gagal menghadirkan rasa takut. Padahal, penjatuhan hukuman ditujukan untuk memberikan pesan bahwa melakukan korupsi akan mendapatkan hukuman yang lebih berat dibandingkan dengan tindak pidana lain.

Oleh karena itu, selama tidak dilakukan perubahan mendasar terhadap cara pandang atas penjatuhan hukuman, penegakan hukum hampir dapat dipastikan gagal membinasakan meruyaknya praktik korupsi. Selain perubahan cara pandang, membinasakan korupsi hanya mungkin dicapai jika semua upaya dilakukan secara komprehensif. Beranjak dari hal itu, pemikiran memiskinkan pelaku korupsi masih jauh dari cukup untuk menahan dan menghentikan laju korupsi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com