Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Cari Cara Lunasi Diat Darsem

Kompas.com - 02/03/2011, 03:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah RI tengah berupaya mencari sumber dana untuk menutupi kekurangan pembayaran uang kompensasi atau diat, yang diminta dan ditetapkan oleh pihak keluarga korban pembunuhan jika si pelaku ingin dimaafkan dan dibebaskan dari hukuman mati.

Melalui sejumlah upaya hukum dan lobi ke pihak keluarga korban, Januari lalu vonis mati terhadap Darsem binti Daud dicabut dan dia diharuskan membayar diat sebesar Rp 4,6 miliar. Sebagian uang diat sudah ditanggung dermawan Arab Saudi yang bersimpati.

Sebelumnya pengadilan Arab Saudi memvonis Darsem karena terbukti membunuh majikan prianya. Dalam pengadilan, TKI asal Subang, Jawa Barat, itu membela diri karena sang majikan mencoba memerkosanya.

”Pihak KBRI dan pengacara yang kami sewa berupaya meminta pengampunan. Januari lalu dia dimaafkan dengan kewajiban membayar diat. Vonis matinya sendiri sudah dicabut. Sekarang tinggal menunggu pelunasan pembayaran diat,” ujar Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Michael Tene, Selasa (1/3).

Dalam kesempatan terpisah, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Tatang Budie Utama Razak mengungkapkan, sumbangan ke Darsem diberikan sejumlah dermawan di negeri itu.

Sumbangan disalurkan melalui Lembaga Pemaafan. Tatang mengaku tidak tahu siapa saja dermawan itu karena selain biasanya dermawan sendiri yang memilih kasus mana yang akan mereka sumbang, juga umumnya mereka merahasiakan identitas diri mereka.

Soal kemungkinan pemerintah membayari kekurangan pembayaran diat kasus Darsem, baik Michael maupun Tatang mengatakan hal itu masih dipelajari.

”Apalagi kasus seperti ini sama sekali baru, TKI membunuh majikan. Biasanya ada kasus pembunuhan antar-TKI sehingga penyelesaiannya bisa lebih mudah dan besaran diatnya juga tidak sebesar sekarang. Pada dasarnya, saat ditawari langkah hukum pemaafan, ya kami ambil saja dulu. Soal nanti dari mana uangnya, ya kita pikirkan lagi. Namun, pastinya pemerintah juga tidak akan keberatan kalau kekurangan tadi ditanggung pemerintah. Tidak ada masalah kok,” ujar Tatang.

Tatang membantah jika pemerintah dinilai tidak peka sampai-sampai uang diat pun dibayari pihak lain. Selain karena harus mengikuti proses hukum yang dijalani, pemerintah juga, menurut dia, tak pernah ”meminta-minta” bantuan. Secara otomatis Lembaga Pemaafan akan menawarkan bantuan tanpa diminta, seperti terjadi dalam kasus Darsem.

Harusnya dari pemerintah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com