Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

YLBHI Protes Perda Ahmadiyah ke Mendagri

Kompas.com - 01/03/2011, 21:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) akan menemui Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi dalam rangka menyikapi beberapa peraturan daerah (Perda) yang melarang aktivitas Jamaah Ahmadiyah, terutama setelah peristiwa penyerangan di Cikeusik. Salah satunya yang masih hangat dibahas yakni Surat Keputusan (SK) No 188/94/KPTS/013/2011 oleh Gubernur Jawa Timur Soekarwo, tentang larangan aktivitas jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur.

"Soal Perda besok kita mau ketemu Mendagri untuk membahasnya. Termasuk SK yang dikeluarkan Gubernur Jawa Timur dan Walikota Samarinda," ungkap Ketua YLBHI, Erna Ratnaningsih, di kantor YLBHI Jakarta, Selasa (1/3/2011).

Menanggapi soal Perda Gubernur Jawa Timur, Senin, 28 Februari lalu menurut Erna pihaknya sebagai kuasa hukum Jamaah Ahmadiyah akan melakukan upaya hukum dalam waktu dekat. Selain itu, LBH Jakarta juga sudah berkoordinasi dengan LBH Surabaya terkait SK tersebut.

"Umat Ahmadiyah sudah minta kami untuk mengurus masalah tersebut. Kami sudah berkoordinasi dengan LBH Surabaya. Kami akan melakukan upaya hukum dalam waktu dekat dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena Jamaah Ahmadiyah Indonesia keberatan dengan SK itu," tambah Erna.

YLBHI berharap perda-perda lainnya tidak ikut menular akibat munculnya Perda pelarangan aktivitas Ahmadiyah yang dikeluarkan di Samarinda dan Jawa Timur. "Saya berharap kepada pemerintah daerah lainnya jangan terpengaruh dengan desakan-desakan. Jangan sampai ini menjadi alat legitimasi utk melakukan hal yang sama," kata Erna.

Beberapa poin larangan aktifitas jamaah Ahmadiyah Indonesia di Jawa Timur di antaranya aktivitas jamaah Ahmadiyah di Jawa Timur dapat memicu atau menyebabkan terganggunya keamanan dan ketertiban masyarakat Jatim. Kemudian Pemda juga melarang ajaran Ahmadiyah baik secara lisan, tulisan, maupun melalui media elektronik. Ahmadiyah juga dilarang memasang papan nama organisasi Ahmadiyah di tempat umum dan penggunaan atribut jemaah Ahmadiyah Indonesia dalam segala bentuknya. Terakhir, pelarangan Ahmadiyah untuk memasang papan nama pada masjid, musholah, lembaga pendidikan dengan identitas jamaah Ahmadiyah Indonesia. Surat Keputusan tersebut, salah satunya mendapat tembusan dari Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

    PAN Yakin Prabowo-Gibran Bakal Bangun Kabinet Zaken

    Nasional
    Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

    Puan Lantik 3 Srikandi Anggota PAW dari Fraksi P-Nasdem, PPP, dan PKB

    Nasional
    Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

    Jokowi Gelar Bukber di Istana, Wapres Singgung soal Kendalikan Nafsu Saat Berikan Tausiyah

    Nasional
    Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

    Misi Kemanusiaan di Palestina, Fadli Zon Harap Kerja Sama Lembaga Zakat Indonesia-UNRWA Segera Dibentuk

    Nasional
    Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

    Soal Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis, Kubu Ganjar-Mahfud: Alasan Mengada-ada

    Nasional
    DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

    DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU KIA, Puan Ungkap Alasannya

    Nasional
    Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

    Arus Mudik Lebaran 2024 Diperkirakan Melonjak, Komisi V DPR Minta Kemenhub Serius Siapkan Kelaikan Angkutan Umum

    Nasional
    Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

    Yakin MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, TKN: Gugatannya Tidak Masuk Akal

    Nasional
    Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus 'Ferienjob' di Jerman

    Kemenko Polhukam Identifikasi 1.900 Mahasiswa Jadi Korban TPPO Bermodus "Ferienjob" di Jerman

    Nasional
    Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

    Lewat Telepon, Putra Mahkota Abu Dhabi Ucapkan Selamat ke Gibran

    Nasional
    Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-'bully'

    Cerita soal Saham Freeport, Jokowi: Seperti Tak Ada yang Dukung, Malah Sebagian Mem-"bully"

    Nasional
    Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

    Akui Negosiasi Alot, Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapatkan 61 Persen Saham Freeport

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Kubu Ganjar-Mahfud Tolak Gugatan ke MK Disebut Salah Alamat oleh KPU

    Nasional
    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Jokowi Gelar Buka Puasa di Istana, 2 Menteri PDI-P Tak Tampak

    Nasional
    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Polisi Tangkap 5 Tersangka Pengoplos BBM Pertalite Jadi Pertamax

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com