JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, Kementerian Dalam Negeri akan melakukan evaluasi atas penerbitan Surat Keputusan Gubernur yang membatasi ruang gerak jemaah Ahmadiyah di Jawa Timur.
Gamawan mengatakan, pihaknya tak akan mengambil langkah-langkah tertentu jika SK Gubernur yang dikeluarkan Gubernur Jatim Soekarwo tersebut tak bertentangan dengan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri dan peraturan yang lebih tinggi.
Secara terpisah, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan, SK Gubernur Jatim tak bertentangan dengan SKB 3 Menteri. "Itu sejalan dengan SKB 3 Menteri," kata Basrief.
Namun, Basrief mengatakan, pihaknya akan memastikan bahwa substansi SK tersebut akan dilaksanakan. Ditambahkan pula, penerbitan SK tersebut, kendati sejalan dengan SKB, bukan hal yang mubazir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.