Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dipo Alam Dilaporkan ke Polisi

Kompas.com - 27/02/2011, 05:25 WIB

Jakarta, kompas - Sekretaris Kabinet Dipo Alam akhirnya dilaporkan Media Group (Media Indonesia dan Metro TV) ke Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta, Sabtu (26/2). Bahkan, Dipo juga dilaporkan secara perdata.

Wakil Media Group yang hadir di antaranya Direktur Pemberitaan dan Program Metro TV Suryopratomo, Sugeng Suprawoto, dan Gaudensius Suhardi. Mereka menyampaikan laporan ke polisi didampingi kuasa hukumnya, OC Kaligis.

Tiga hari sebelumnya, Dipo disomasi terkait pernyataannya tentang media yang selalu menjelek-jelekkan pemerintah tidak perlu diberi iklan atau tidak wajib dihadiri jika ada undangan itu dinilai telah membungkam pers dan menutup informasi. ”Dipo dilaporkan ada fakta, karena tidak menjawab somasi yang kami ajukan,” kata Kaligis. Dipo diberi waktu 3 x 24 jam menjawab somasi selambatnya pada 26 Februari 2011 pukul 12.00.

”Selain melaporkan Dipo ke Mabes Polri, kami juga melaporkannya secara perdata ke PN Jakarta Pusat,” kata Kaligis, seperti dikutip Antara, Sabtu. Gugatan perdata itu tercatat dalam laporan nomor 81/PDT/G/Jakpus.

Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Rabu lalu, Dipo mengatakan, langkahnya itu untuk melindungi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dari ancaman pemakzulan. Pemberitaan beberapa media cenderung menjelek-jelekkan pemerintah sehingga berdampak besar bagi keberlangsungan negara.

Menurut Dipo, media terbukti mampu menggiring persepsi publik, seperti terjadi pada saat pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid. Kala itu pemakzulan terjadi lantaran persepsi publik yang diberitakan media diabaikan. ”Saya tidak mau ada impeachment-impeachment lagi karena ini adalah kabinet presidensial, bukan parlementer. Pemerintahan konstitusional harus sampai 2014,” katanya.

Ketua Dewan Pers Bagir Manan berharap, polemik seputar pernyataan Dipo Alam bahwa ada media yang tendensius terus-menerus menjelekkan pemerintah dan bersikap partisan diselesaikan di Dewan Pers. Masalah itu sebaiknya tidak langsung dibawa ke ranah hukum.

Bagir meyakini masalah tersebut dapat diselesaikan melalui Dewan Pers. Dipo juga sudah bertemu dengan Dewan Pers dan bersedia menyelesaikan masalahnya di Dewan Pers.

”Perbedaan pendapat merupakan hal lumrah dalam demokrasi. Jika kami bertemu, saya yakin masalah itu dapat diselesaikan,” ucap Bagir. (NWO/Faj)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com