Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Jaksa Bahasyim Ditunda Naik Pangkat

Kompas.com - 23/02/2011, 18:53 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menetapkan sanksi sedang kepada tiga jaksa dan sanksi ringan kepada dua jaksa yang menangani perkara korupsi pajak dan pencucian uang dengan terdakwa Bahasyim Assifie. Hukuman sedang berupa penundaan kenaikan pangkat selama setahun dan sanksi ringan berupa teguran secara tertulis.

Kelima jaksa tersebut terbukti melakukan perbuatan tercela dalam penundaan pembacaan tuntutan terhadap Bahasyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. "Tidak bekerja jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara sebagaimana diatur PP 53 Tahun 2010," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum, Noor Rachmat di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/2/2011).

Dikatakan Noor Rochmat, ketiga jaksa yang mendapat sanksi sedang adalah Immanuel Rudi Pailiang, Fachrizal, dan Henny Harjaningsih. Sedangkan yang mendapat sanksi ringan adalah Sutikno dan Fery Mufahir.

Sedangkan jaksa Yoseph Nur Edie yang semula diberitakan turut mendapat sanksi, dinyatakan tidak terlibat dan tidak dijatuhi sanksi. "Dia (Yoseph) bukan jaksa yang menangani perkara itu sekaligus dia dalam pemeriksaan ini tidak menjadi terperiksa yang dijatuhi hukuman," paparnya.

Noor Rachmat juga mengatakan bahwa Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Effendi telah menyampaikan putusan sanksi tersebut kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kejaksaan Tinggi Lampung asal kelima jaksa itu.

"Untuk Fery, Sutikno, Fachrizal, dan Henny sudah diberitahukan ke Kejati DKI sedangkan Rudi Piliang ke Lampung," ungkapnya.

Terkait dugaan suap yang melibatkan para jaksa Bahasyim itu, Noor Rachmat mengatakan bahwa tidak ditemukan bukti yang mengarah pada tindak pidana suap dalam tiga kali penundaan pembacaan tuntutan terhadap Bahasyim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com