JAKARTA, KOMPAS.com - Paripurna DPR RI dengan agenda pembahasan usulan pembentukan Pansus Hak Angket Pajak menyepakati mekanisme pengambilan keputusan dengan satu kali voting saja, usulan diterima atau ditolak.
Perbedaan pendapat dalam sesi paripurna sebelumnya akhirnya lebur dalam kesepakatan ini. Dengan demikian, voting untuk hak angket hanya berjalan sekali saja dengan opsi diterima atau tidak.
Voting dua tingkat yang ditawarkan semula serta merta batal karena opsi angket diterima atau ditolak dengan kelanjutan Panja komisi gabungan ditolak. Politisi Demokrat Michael Watimenna atas nama Fraksi Demokrat mengatakan fraksinya menyetujui opsi diterima atau ditolak sebagai pilihan dalam satu kali voting.
"Demokrat tidak mau mereduksi. Kami komit dengan apa yang diputuskan, tetap pada pilihan diterima atau tidak sehingga tidak ada lagi dua pilihan, diterima atau ditolak saja," ungkapnya dalam paripurna, Selasa (22/2/2011).
Atas pernyataan ini, pimpinan rapat Ketua DPR RI Marzuki Alie menawarkannya kepada seluruh anggota yang hadir dalam rapat paripurna. Kontan, tawaran politisi Demokrat ini disambut persetujuan dari seluruh anggota yang hadir.
Sebelumnya, Anggota Fraksi Demokrat lainnya Sutan Batoegana meminta pimpinan untuk memikirkan opsi penundaan paripurna untuk dilanjutkan keesokan harinya. Namun, pernyataan itu tidak ditindaklanjuti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.