Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hak Angket Ditempuh Lewat Voting

Kompas.com - 22/02/2011, 17:44 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat lobi pimpinan fraksi DPR RI, Selasa (22/2/2011) siang, memutuskan pengambilan keputusan terhadap usulan pembentukan pansus hak angket perpajakan melalui mekanisme pemungutan suara (voting). Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan mekanisme musyawarah mufakat tidak tercapai.

"Hasil rapat konsultasi semula kita ingin dapatkan solusi yang paling baik dengan melakukan musyawarah mufakat. Namun dalam perkembangannya dengan menangkap aspirasi para anggota, akhirnya rapat konsultasi berkesimpulan kita terpaksa harus mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara karena musyawarah mufakat tidak bisa kita pertemukan," ungkapnya di dalam rapat paripurna pascaskors dicabut.

Namun menurut politisi Demokrat ini, para pimpinan fraksi pun berbeda pendapat soal opsi dalam pemungutan suara. Oleh karena itu, pengambilan keputusan akan dilakukan melalui dua kali voting. Pada voting tingkat pertama, akan memilih opsi angket diterima atau ditolak namun dilanjutkan dengan rapat Panja komisi gabungan sedangkan opsi lainnya adalah cuma angket diterima atau ditolak. Barulah dalam voting tingkat dua, opsi yang terpilih dalam voting tingkat pertama dilemparkan lagi.

"Jadi karena dua opsi ditolak atau diterima dengan syarat pun tak sepakat maka divoting dulu. Kalau nanti nyatanya disepakati yang pertama diterima atau ditolak saja maka langsung saja voting kedua dengan itu. Begitu pula opsi kedua," tambah Marzuki.

Pengumuman hasil rapat lobi ini pun menuai pro-kontra dari para anggota dewan. Hujan interupsi berlangsung riuh rendah, seperti dari politisi Golkar Bambang Soesatyo dan politisi Demokrat Ruhut Sitompul. "Permainan apa lagi ini ketua?" seru Bambang.

Namun, mekanisme voting dua tingkat ini pun masih belum diputuskan karena masih mendengar pendapat dari para anggota dewan. Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo masih berpendapat voting cukup dilakukan satu kali saja. "Kami masih memutuskan cukup satu kali saja, menerima atau menolak hak angket ini," tegasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com