JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat lobi pimpinan fraksi DPR RI, Selasa (22/2/2011) siang, memutuskan pengambilan keputusan terhadap usulan pembentukan pansus hak angket perpajakan melalui mekanisme pemungutan suara (voting). Ketua DPR RI Marzuki Alie mengatakan mekanisme musyawarah mufakat tidak tercapai.
"Hasil rapat konsultasi semula kita ingin dapatkan solusi yang paling baik dengan melakukan musyawarah mufakat. Namun dalam perkembangannya dengan menangkap aspirasi para anggota, akhirnya rapat konsultasi berkesimpulan kita terpaksa harus mengambil keputusan dengan cara pemungutan suara karena musyawarah mufakat tidak bisa kita pertemukan," ungkapnya di dalam rapat paripurna pascaskors dicabut.
Namun menurut politisi Demokrat ini, para pimpinan fraksi pun berbeda pendapat soal opsi dalam pemungutan suara. Oleh karena itu, pengambilan keputusan akan dilakukan melalui dua kali voting. Pada voting tingkat pertama, akan memilih opsi angket diterima atau ditolak namun dilanjutkan dengan rapat Panja komisi gabungan sedangkan opsi lainnya adalah cuma angket diterima atau ditolak. Barulah dalam voting tingkat dua, opsi yang terpilih dalam voting tingkat pertama dilemparkan lagi.
"Jadi karena dua opsi ditolak atau diterima dengan syarat pun tak sepakat maka divoting dulu. Kalau nanti nyatanya disepakati yang pertama diterima atau ditolak saja maka langsung saja voting kedua dengan itu. Begitu pula opsi kedua," tambah Marzuki.
Pengumuman hasil rapat lobi ini pun menuai pro-kontra dari para anggota dewan. Hujan interupsi berlangsung riuh rendah, seperti dari politisi Golkar Bambang Soesatyo dan politisi Demokrat Ruhut Sitompul. "Permainan apa lagi ini ketua?" seru Bambang.
Namun, mekanisme voting dua tingkat ini pun masih belum diputuskan karena masih mendengar pendapat dari para anggota dewan. Ketua Fraksi PDI-P Tjahjo Kumolo masih berpendapat voting cukup dilakukan satu kali saja. "Kami masih memutuskan cukup satu kali saja, menerima atau menolak hak angket ini," tegasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.