JAKARTA, KOMPAS.com — Sekretaris Jendral PDI-P Tjahjo Kumolo mengatakan, seharusnya tersangka dugaan suap cek perjalanan, Max Moein dan Poltak Sitorus, meminta langsung kepada Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri untuk menjadi saksi meringankan. Selama ini keduanya belum sekalipun meminta langsung kepada Megawati.
"Seorang yang meminta saksi yang meringankan itukan seharusnya menanyakan dulu kepada yang bersangkutan (Megawati) apakah bersedia menjadi saksi meringankan. Itu, kan, belum dilakukan," tutur Tjahjo seusai memberikan keterangan kepada penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/02/2011).
Sementara itu, lanjut Tjahjo, kehadirannya sebenarnya bukan atas undangan KPK ataupun permintaan tersangka. Ia datang secara sukarela menggantikan Megawati menjadi saksi meringankan. "Meskipun tidak diminta sebagai saksi, saya bersedia memberikan keterangan," imbuhnya.
Hal yang sama juga disampaikan Ketua DPP PDI-P Bidang Hukum Trimedya Panjaitan. Menurutnya, menjadi saksi meringankan tergantung dari orang yang bersangkutan apakah bersedia menjadi saksi meringankan atau tidak.
"Permintaan untuk menjadi saksi ini juga soal kerelaan orang yang diminta sebagai saksi meringankan itu mau atau tidak. Jadi, harus diketahui dulu itu. Dalam rapat DPP PDI-P, kami memutuskan Ibu Mega tidak hadir sehingga Pak Tjahjo, yang menjadi Ketua Fraksi 2004-2009 dan mengetahui hal itulah, yang menjadi saksi meringankan untuk Max Moein meskipun tidak diminta," papar Trimedya.
Trimedya bersama Tjahjo mendatangi Gedung KPK untuk memberikan kesaksian yang meringankan bagi dua politisi PDI-P, Poltak Sitorus dan Max Moein, yang ditahan dalam kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.