JAKARTA, KOMPAS.com — Fraksi PPP DPR RI mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk segera membubarkan Ahmadiyah. Menurut PPP, Presiden bisa membubarkannya tanpa pengadilan berdasarkan UU No 1/PPNS/1965 tentang Penistaan Agama.
"Kami meminta kepada Presiden SBY untuk segera membubarkan dan menyatakan Ahmadiyah terlarang di Indonesia. Ahmadiyah melanggar Pasal 1 dan 2 UU tentang Penistaan Agama," kata Ketua Fraksi PPP Hasrul Azwar di ruang pers DPR RI, Jumat (18/2/2011).
UU No 1/PPNS/1965 tentang Penistaan Agama memungkinkan Presiden bisa membubarkan Ahmadiyah tanpa melalui mekanisme pengadilan. Anggota Fraksi PPP Ahmad Yani mengatakan, Pasal 2 Ayat (2) UU tentang Penistaan Agama, Presiden bisa membubarkan suatu ormas atau kelompok hanya berdasarkan masukan.
"Presiden bisa membubarkan dan menyatakan itu aliran sesat dengan masukan Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri," katanya.
Oleh karena itu, Hasrul dan Yani sama-sama mendesak Menag Suryadharma Ali, Jaksa Agung Basrief Arief, dan Mendagri Gamawan Fauzi untuk segera memberikan rekomendasi kepada Presiden.
"Agar presiden tidak lagi ragu dan tak tegas. Dengan pembubaran, yakinlah konflik antara Islam dan Ahmadiyah pasti berhenti. Karena sudah 80 tahun terus berkonflik. Dialog-dialog tak ada gunanya lagi, sejak tahun 1930-an," kata Hasrul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.