Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual 1,4 Kg Sabu, WN Iran Terancam Mati

Kompas.com - 17/02/2011, 14:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,4 kg di dua lokasi berbeda yang melibatkan dua pelaku. Salah satu dari mereka adalah warga negara Iran yang ditangkap di Hotel S, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

"Dengan disitanya barang (sabu) seberat 1,4 kg ini, ada 20.000 orang terselamatkan dari bahaya narkoba," kata Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Anjan Pramuka Putra, Kamis (17/2/2011).

Berawal dari informasi warga, polisi yang menyamar berhasil mengajak MRA, seorang WN Iran, bertemu di Lagoon Lounge Hotel S, Minggu (30/1/2011) untuk melakukan transaksi sabu. Setelah tiba di lokasi, tersangka meminta pemesan (anggota polisi yang menyamar) agar menunjukkan uang transaksi sebesar 40.000 dollar AS.

"Setelah kami perlihatkan uangnya, tersangka nunjukin narkotika. Saat itulah, aparat menangkap tangan MRA dengan barang bukti sabu seberat 400 gram," kata Anjan.

Selain sabu, dari tersangka MRA, polisi menyita barang bukti lainnya, yakni paspor, handphone merek Samsung, departure card, dan dua lembar tiket pesawat Teheran-Bangkok-Jakarta PP.

Di samping mengirim pasokan barang ke Indonesia, lanjut Anjan, tersangka MRA mengaku juga membawa barang terlarang itu ke Tokyo, Jepang.

"Yang WN Iran ini berperan sebagai penjaga stok barang karena ada lagi orang yang membawa. MRA yang juga bawa sabu ke Jepang membuat kami menyebut mereka termasuk jaringan internasional," ujar dia.

Anjan juga memastikan, MRA itu pelaku yang berbeda jaringan dengan pengungkapan narkoba yang tersangkanya juga WN Iran. Meski begitu, MRA bukanlah pemain baru, hanya saja baru tertangkap.

Kemudian, dari penangkapan MRA, diperoleh informasi pengembangan kasus dan berhasil melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kamar 518 Hotel T di Jalan Jembatan Tiga Raya, Jakarta Utara.

Diketahui, tersangka bernama AG alias AD juga meminta petugas yang menyamar untuk memperlihatkan uang tunai dalam bentuk mata uang asing, yakni sebesar 68.000 dollar AS. Setelah polisi menunjukkan uang dan pelaku memperlihatkan sabunya, tersangka AG diciduk beserta 1 kg sabu dan barang bukti lainnya.

Tersangka MRA dan AG alias AD dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau pidana kurungan paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com