Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belum Ada Parpol yang Daftar Verifikasi

Kompas.com - 16/02/2011, 19:27 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hingga kini belum ada partai politik yang mendaftar untuk diverifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pendaftaran dibuka sejak 17 Januari 2011 dan akan berlangsung hingga 22 Agustus. Hasil verifikasi akan diumumkan pada 7 Oktober.

"Verifikasi ini wajib diikuti," kata Patrialis saat membuka sosialisasi tentang verifikasi badan hukum di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Rabu (16/2/2011). Verifikasi badan hukum parpol tersebut dilakukan bersama-sama Kemenhukham dengan Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik Kemendagri.

Dalam pertemuan sosialisasi tersebut Patrialis juga menyampaikan syarat pendirian parpol sebagai badan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 2 Tahun 2008. Berdasarkan undang-undang, sebuah parpol didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 30 warga negara Indonesia dari setiap provinsi. "Sehingga ke depan, pendiri sebuah parpol sekurang-kurangnya 990 orang," katanya.

Sementara dari segi kepengurusan sebuah parpol, menurut Patrialis, harus memiliki kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan, serta paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan. "Parpol adalah organisasi yang sifatnya nasional, maka pendiriannya bersifat nasional pula," ujarnya.

Patrialis menjelaskan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 menegaskan bahwa untuk menjadi badan hukum, sebuah parpol harus memiliki rekening atas nama parpol tersebut. Ketentuan itu dilandasi pemikiran bahwa parpol bukan milik pemodal kuat, tetapi milik orang-orang yang memiliki ideologi. Selanjutnya, keuangan setiap parpol harus dipertanggungjawabkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala. "Satu tahun sekali diaudit paling lambat 1 bulan setelah tahun anggaran berakhir," kata Patrialis.

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 juga menegaskan bahwa penyelesaian internal partai politik dilakukan oleh suatu mahkamah parpol atau sebutan lainnya. "Jika perselisihan tidak tercapai oleh suatu mahkamah parpol, maka perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri," papar Patrialis.

Selain itu, suatu parpol juga berkewajiban melakukan pendidikan politik.

Patrialis menambahkan, jika suatu parpol telah memiliki wakil di DPR atau DPRD, parpol tersebut akan tetap diakui hingga Pemilu 2014 dengan kewajiban melakukan penyesuaian menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 dengan mengikuti verifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

Nasional
Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Lihat Sikap Megawati, Ketua DPP Prediksi PDI-P Bakal di Luar Pemerintahan Prabowo

Nasional
PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa 'Abuse of Power'

PDI-P Harap Pilkada 2024 Adil, Tanpa "Abuse of Power"

Nasional
PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

PKS Belum Tentukan Langkah Politik, Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

KPK Duga Biaya Distribusi APD Saat Covid-19 Terlalu Mahal

Nasional
Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Anggap Jokowi dan Gibran Masa Lalu, PDI-P: Enggak Perlu Kembalikan KTA

Nasional
Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Naik Kereta Cepat, Ma'ruf Amin Kunjungan Kerja ke Bandung

Nasional
Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Harga Bawang Merah Melonjak, Mendag Zulhas: Karena Tidak Ada yang Dagang

Nasional
Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Dua Tersangka TPPO Berkedok Magang Sembunyi di Jerman, Polri Ajukan Pencabutan Paspor

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com