Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sabu Senilai Rp 11 Miliar Dimusnahkan

Kompas.com - 16/02/2011, 05:06 WIB

Jakarta, Kompas - Badan Narkotika Nasional memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5,49 kilogram dengan nilai sekitar Rp 11 miliar. Sabu itu merupakan barang bukti sitaan dari tiga kasus narkotika berbeda, termasuk kasus penangkapan di Batam yang melibatkan warga Nigeria.

Pemusnahan dilakukan di lapangan parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Senin (14/2). Barang bukti dari tiga kasus narkoba itu dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebelum dibakar, sebagian kecil sabu itu disisihkan untuk diuji dengan pereaksi kimia. BNN menghadirkan tiga tersangka, salah satunya perempuan, untuk menyaksikan pemusnahan barang bukti tersebut.

Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi BNN Sumirat Dwiyanto menyatakan, keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu itu di pasar gelap diperkirakan bernilai Rp 11 miliar apabila harga sabu di pasaran saat ini Rp 2 miliar per kg.

”Hasil penelitian medis menunjukkan, seorang pemakai membutuhkan rata-rata 240 miligram kristal sabu. Artinya, setiap satu gram sabu dapat dikonsumsi sampai empat orang,” kata Sumirat.

Sementara itu, di antara tiga tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti itu terdapat Rtn alias Dinda, kurir sabu yang ditangkap di Batam pada pekan terakhir Januari. Dinda ditangkap karena kedapatan menyembunyikan sabu dalam dalam pigura lukisan. Menurut Dinda, sabu itu akan diantar ke Jakarta.

Dinda mengaku hanya disuruh mengambil lukisan di Batam kemudian membawanya ke Jakarta oleh Peter Echezona alias Priens, warga Nigeria, teman dekatnya yang berdiam di Jakarta. ”Saya diberi ongkos Rp 1,3 juta untuk pergi dari Jakarta ke Batam dan pulang ke Jakarta,” ujar Dinda yang kepalanya ditutupi balaklava.

Pihak BNN sudah menangkap Priens dan AM, tersangka lain yang akan menerima paket sabu yang dibawa Dinda tersebut. Menurut Sumirat, BNN sedang mengembangkan penyelidikan mereka dalam kasus sabu itu dan masih mencari anggota lain dari jaringan sindikat narkoba tersebut. (COK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com