Jakarta, Kompas
Pemusnahan dilakukan di
Kepala Bagian Humas dan Dokumentasi BNN Sumirat Dwiyanto menyatakan, keseluruhan barang bukti narkoba jenis sabu itu di pasar gelap diperkirakan bernilai Rp 11 miliar apabila harga sabu di pasaran saat ini Rp 2 miliar per kg.
”Hasil penelitian medis menunjukkan, seorang pemakai membutuhkan rata-rata 240 miligram kristal sabu. Artinya, setiap satu gram sabu dapat dikonsumsi sampai empat orang,” kata Sumirat.
Sementara itu, di antara tiga tersangka yang dihadirkan dalam pemusnahan barang bukti itu terdapat Rtn alias Dinda, kurir sabu yang ditangkap di Batam pada pekan terakhir Januari. Dinda ditangkap karena kedapatan menyembunyikan sabu dalam dalam pigura lukisan. Menurut Dinda, sabu itu akan diantar ke Jakarta.
Dinda mengaku hanya disuruh mengambil lukisan di Batam kemudian membawanya ke Jakarta oleh Peter Echezona alias Priens, warga Nigeria, teman dekatnya yang berdiam di Jakarta. ”Saya diberi ongkos Rp 1,3 juta untuk pergi dari Jakarta ke Batam dan pulang ke Jakarta,” ujar Dinda yang kepalanya ditutupi balaklava.
Pihak BNN sudah menangkap Priens dan AM, tersangka lain yang akan menerima paket sabu yang dibawa Dinda tersebut. Menurut Sumirat, BNN sedang mengembangkan penyelidikan mereka dalam kasus sabu itu dan masih mencari anggota lain dari jaringan sindikat narkoba tersebut.