Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir Menghasut Perampokan

Kompas.com - 14/02/2011, 10:50 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Abu Bakar Ba'asyir, Amir Jamaah Anshorud Tauhid, didakwa menghasut para anggotanya untuk melakukan fa'i atau perampokan dengan terlebih dulu membunuh pemilik harta. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk jihad.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011), hasutan disampaikan Ba'asyir saat memberi ceramah khusus di rumah Alex alias Asep alias Gunawan, Ketua Asykari (militer) Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) wilayah Sumatera Utara pada Juli 2009.

Pertemuan itu diikuti Alex (tewas dalam kontak senjata setelah penyerangan Polsek Hamparan Perak), Khairul Ghazali, Aldian Rojak alias Ajo, dan belasan jamaah asal Medan. Saat itu, kata jaksa, Ba'asyir menyampaikan bahwa mereka harus memiliki wilayah untuk berjihad. "Meskipun kecil, kita harus berkuasa penuh atas wilayah itu," ucap jaksa menirukan ceramah Ba'asyir.

Dikatakan jaksa, dalam ceramah, Ba'asyir juga mengatakan, fa'i dibenarkan di dalam Islam. "Bukan hanya semata-mata mengambil hartanya saja, fa'i ditujukan kepada semua orang kafir, yaitu orang-orang di luar Islam dan penguasa atau pemerintah yang tidak menjalankan syariat Islam," tutur jaksa.

"Terdakwa juga menyampaikan, orang-orang kafir yang menjadi musuh Islam adalah mereka yang tidak ingin negara ini dijadikan negara tegaknya syariat Islam. Musuh tersebut adalah Amerika, Yahudi dan sekutunya, Nasrani atau pemerintah," papar jaksa.

Untuk mendirikan negara Islam, terang jaksa, para teroris melakukan aksi-aski teror dengan senjata api dan bom. Tujuan dari aksi itu untuk menimbulkan kepanikan di masyarakat dan memecah belah pemerintah untuk memudahkan pengambilalihan kekuasaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

    Nasional
    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

    Nasional
    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

    Nasional
    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

    Nasional
    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

    Nasional
    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    [POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

    Nasional
    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com