Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Agama Upayakan Dialog

Kompas.com - 12/02/2011, 08:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat mengemukakan, pihaknya akan berhati-hati menyikapi permintaan dari berbagai pihak supaya Ahmadiyah dibubarkan.      

"Pemerintah, sekali lagi, akan berhati-hati dalam hal ini," kata Bahrul di Jakarta, Sabtu (12/2/2011), menanggapi adanya ada desakan DPR RI soal pembubaran Ahmadiyah,

Bahrul Hayat menyatakan, pemerintah akan mengupayakan dialog dengan semua pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini. "Kita yang pasti akan melakukan berbagai dialog dan dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait, dengan ormas Islam, seluruh elemen yang ada kaitannya dengan Ahmadiyah dan dengan Ahmadiyah sendiri," ujarnya, menjelaskan.      

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh tokoh pimpinan dan pemuka agama serta ormas-ormas keagamaan untuk membantu dan mendorong seluruh masyarakat mengendalikan diri, memahami esensi Surat Keputusan Bersama (SKB)  3 menteri soal Ahmadiyah.

"Kami mengharapkan kekuatan para tokoh dan pemuka agama untuk bersama-sama melakukan dialog serta pembinaan bagi saudara-saudara kita yang Ahmadiyah, supaya mereka merasa bagian dari warga negara. Kalau mereka kurang tepat, mereka dengan kesadarannya bisa kembali ke Islam," paparnya.

Setelah itu, lanjut Bahrul Hayat, baru pemerintah akan melihat langkah-langkah apa yang harus dilakukan. Tapi mohon dipahami juga, SKB adalah instrumen yang sampai saat ini dianggap tepat untuk dilaksanakan dulu, tanpa harus menunggu keputusan apa pun.

Pada dasarnya SKB sudah menjadi payung dalam menjaga kerukunan antarumat, antara Ahmadiyah dengan saudara-saudara yang lain.

Ia menjelaskan, soal anggapan implementasi SKB tidak berjalan maksimal, itu terpulang pada seluruh komponen. Sebab, SKB ini diarahkan pada tiga pihak, yaitu warga JAI sendiri, untuk menghentikan menceritakan, mengajak di muka umum dan tindakan-tindakan yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam, selama mengaku sebagai Islam.

Menurut Bahrul, pasal 156 a yang akan dijadikan dasar apabila pelanggaran dilakukan. "Masyarakat umum diminta agar menjaga ketertiban dan keamanan agar tidak melakukan tindakan anarkis, sekali dilakukan penyimpangan ini akan dikenakan pasal 170 KUHP dan sebagainya," katanya menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com