Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Halo "Rekening Gendut"

Kompas.com - 11/02/2011, 04:50 WIB

Febri Diansyah

Komisi Informasi Pusat mencuri perhatian. Selasa (8/2) pagi, dengan meminjam tempat di Gedung Mahkamah Konstitusi, majelis KIP menyatakan secara jernih bahwa informasi ”rekening gendut” yang sempat santer tahun lalu harus dibuka. Akan tetapi, Mabes Polri menolak putusan itu.

Di pengujung Juni 2010, sebuah majalah yang terbit di Ibu Kota diborong habis orang tak dikenal. Sempat beredar di media massa, si pemborong menggunakan mobil operasional aparat penegak hukum. Laporan majalah itu rupanya mengganggu kekuasaan. Ia membeberkan sejumlah ”rekening gemuk” para jenderal polisi.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) sempat mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, melaporkan salah satu dugaan kepemilikan rekening mencurigakan. Sejumlah elemen juga mendukung, bahkan menyarankan datang ke Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum untuk menagih janji Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pemberantasan korupsi dan mafia hukum.

Keriuhan pun terjadi dan sikap beberapa pihak di Mabes Polri menunjukkan resistensi, baik terhadap laporan tersebut maupun upaya untuk membuka tabir rekening mencurigakan milik para perwira tinggi Polri. Entah berhubungan atau tidak, tidak lama kemudian kantor redaksi majalah itu diserang bom molotov dan aktivis ICW, Tama Satrya Langkun, dianiaya saat menuju kantor. Yang pasti, proses hukum terhadap penyerangan kantor redaksi majalah tersebut, juga kasus penganiayaan Tama, tidak jelas hingga saat ini. Presiden pun belum menunjukkan sinyal yang pasti untuk penuntasan skandal ini.

Melawan lupa

Di titik inilah putusan KIP menjadi penting. Institusi yang masih muda belia ini mencoba mencari jalan keluar terhadap kebuntuan proses panjang pengungkapan kekayaan mencurigakan pejabat negara dan aparat penegak hukum. Putusan ini melawan lupa.

”Informasi 17 nama pemilik rekening anggota Polri beserta besaran nilainya yang telah dikategorikan wajar sesuai dengan pengumuman Mabes Polri adalah informasi terbuka.” Demikian putusan komisi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ini.

Kita menyambutnya dengan positif meskipun kita tahu persis eksekusi putusan ini tidak mudah. Buktinya, perwakilan Mabes Polri langsung menyatakan menolak putusan tersebut. Kita seperti mendengar suara yang masih bertahan dalam tirai ketertutupan. Padahal, institusi kepolisian dengan Kepala Polri yang baru sudah menyatakan berkomitmen melakukan pembenahan ke dalam, pemberantasan mafia hukum, dan bahkan pernah ada sebuah peraturan Kapolri tentang aturan pelaksana keterbukaan informasi di institusi penegak hukum ini.

Sungguh janggal sikap perwakilan Mabes Polri tersebut. Jika dari awal 17 rekening yang dimiliki perwira tinggi Polri sudah dikategorikan wajar, kenapa harus ditutup-tutupi? Apalagi, setelah sebuah lembaga negara seperti KIP menegaskan bahwa informasi tersebut bersifat terbuka. Apa yang sebenarnya disembunyikan? Apakah sikap perwakilan Polri ini sama dengan sikap Kapolri dan jajaran intinya? Apakah sama dengan sikap Presiden?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com