Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Temanggung Terusik Anarki

Kompas.com - 10/02/2011, 17:09 WIB

"Bagaimanapun hukum harus ditegakkan, petugas kami terus bekerja keras untuk mengidentifikasi para pelaku," kata Edward.

Ia mengatakan, para pelaku akan dikenai Pasal 170 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama dengan kekerasan. Mereka diancam lima tahun penjara.

"Apakah perbuatan tersebut dilakukan secara spontanitas atau terorganisir, masih kami teliti," katanya.

Ia berharap masyarakat mendukung langkah polisi. Perbuatan dalam kerusuhan tersebut sendiri sudah sangat jelas, yaitu ada perusakan dan pembakaran.

Kapolda mengatakan, situasi Temanggung berangsur normal sehingga masyarakat bisa beraktivitas kembali, sementara tempat-tempat rawan dijaga ketat polisi dan TNI.

Edward membenarkan, kerusuhan itu memang dipicu oleh ketidakpuasan sekelompok orang atas vonis majelis hakim terhadap pelaku penistaan agama.

Namun, dia memastikan proses peradilan kemarin berjalan sesuai ketentuan perundangan. Hakim telah memutuskan perkara sesuai dengan UU. Pasal 155 huruf a dan Pasal 156 huruf b menyatakan pelaku penodaan agama bisa dituntut maksimal lima tahun penjara, ini sesuai dengan vonis hakim.

Sementara itu, Kepala Kepolisian Resor Temanggung Ajun Komisaris Besar Anthony Agustinus Koylal meminta maaf kepada masyarakat Temanggung.

"Secara kedinasan saya meminta maaf kepada masyarakat Temanggung, khususnya para tokoh agama, apabila dalam pengamanan yang dilakukan polisi Selasa kemarin terdapat sesuatu yang tidak diharapkan," katanya saat bertemu dengan sejumlah tokoh agama dalam Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Temanggung.

Kapolres mengaku telah berusaha optimal mengamankan jalannya persidangan, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com