JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama Suryadharma Alie menyambut positif usulan Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama oleh DPR RI.
Ia berharap, RUU itu dapat memiliki kekuatan yang lebih dibandingkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung.
"Saya memberikan apresiasi kepada Komisi VIII yang berinisiatif mengubah SKB menjadi UU," kata Suryadharma kepada para wartawan pada rapat kerja dengan Komisi VIII di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (9/2/2011).
Sementara itu, Ketua Komisi VIII DPR RI Abdul Kadir Karding mengatakan, SKB 3 Menteri perlu disempurnakan menjadi Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama. Ditinjau dari aspek hukum, katanya, SKB tak memiliki kekuatan hukum.
"Itu bisa kami dorong. Negara membutuhkan instrumen undang- undangg kerukunan umat beragama," kata Abdul. Menurut dia, SKB 3 Menteri itu memiliki kelemahan.
Misalnya, pada poin kedua yang berbunyi, "Memberi peringatan dan memerintahkan kepada penganut, anggota, dan/atau anggota pengurus JAI sepanjang mengaku beragama Islam untuk menghentikan penyebaran, penafsiran, dan kegiatan yang menyimpang dari pokok-pokok ajaran Islam, yaitu penyebaran faham yang mengakui adanya nabi dengan segala ajarannya setelah Nabi Muhammad SAW."
"Di butir tersebut dikatakan, sepanjang mengaku beragama Islam. Lantas, bagaimana jika yang bersangkutan tak mengaku beragama Islam," kata Abdul.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.