Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Kerugian Material di Temanggung

Kompas.com - 09/02/2011, 21:25 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo, pada rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI tentang Penanganan Tindak Kekerasan dan Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan, mengungkapkan kerugian material pada insiden di Temanggung pada Selasa (8/2/2010) kemarin.

"Di Gereja Graha Shekinah, sebuah kantin terbakar, kaca dan ruangan, serta perabotan rusak, dan enam unit sepeda motor terbakar," kata Kapolri di DPR RI, Jakarta, Rabu (9/2/2011).

Sementara itu, di Gereja Pantekosa, kata Kapolri, sejumlah properti rusak, seperti pintu belakang, kaca, dan rolling door. Selain itu, dua unit mobil dan enam unit sepeda motor terbakar.

"Di Gereja Katolik St Petrus - Paulus, ruangan dan perabokan rusak termasuk alat musik. Kantor sekretariat dan koperasi serta balai pertemuan rusak," katanya.

"Di Pengadilan Negeri Temanggung, kaca dan pintu depan rusak. Ruang sidang rusak ringan. Truk Dalmas juga rusak. Sementara itu, di Markas Polres Temanggung, kaca ruangan call center dan jendela ruang Provost pecah," sambung Kapolri.

Ditambahkan Kapolri, pihak Kepolisian telah melakukan langkah-langkah menyusul insiden yang menyebabkan sembilan korban luka, seperti melakukan pendekatan terhadap tokoh agama, melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka sebanyak 8 orang.

"Polisi juga melakukan identifikasi para pelaku melalui rekaman video kejadian," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com