Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tersangka Temanggung Tambah Jadi 8 Orang

Kompas.com - 09/02/2011, 21:22 WIB

TEMANGGUNG, KOMPAS.com — Kepala Polda Jawa Tengah Irjen Edward Aritonang mengatakan, untuk sementara ditetapkan delapan orang pelaku kerusuhan di Temanggung, pada Selasa, pascasidang penistaan agama dengan terdakwa Anthonius Richmord Bawengan yang divonis lima tahun penjara.

Kapolda, Rabu (9/2/2011), di Temanggung, menyebutkan, sejumlah tersangka tersebut berinisial NHY, SD, AS, MY, SF, AK, AZ, dan SM. "Untuk kepentingan penyelidikan kami tidak menyebutkan nama terang. Para tersangka dari sekitar kota Temanggung," katanya.

Menurut Kapolda, kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah dan penyelidik masih bekerja keras melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku kerusuhan.

"Bagaimanapun hukum harus ditegakkan, petugas kami terus bekerja keras untuk mengidentivikasi para pelaku," katanya.

Para pelaku akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan bersama-sama dengan kekerasan. Ancaman hukuman lima tahun penjara. "Apakah perbuatan tersebut dilakukan secara spontanitas atau terorganisir masih kami teliti," katanya.

Ia berharap kepada seluruh lapisan masyarakat dapat mendukung langkah polisi. Perbuatan dalam kerusuhan tersebut sangat jelas, ada perusakan dan pembakaran.

Kapolda mengatakan, hingga saat ini situasi di Temanggung berangsur kembali normal sehingga aktivitas masyarakat Temanggung bisa berjalan dengan baik.

"Untuk menormalkan situasi, kami masih tempatkan petugas dibantu personel TNI di daerah rawan terkait peristiwa kerusuhan kemarin," katanya.

Ia mengatakan, kerusuhan kemarin terjadi karena ketidakpuasan kelompok masyarakat atas vonis majelis hakim terhadap terdakwa pelaku penistaan agama.

Kapolda menilai, proses peradilan kemarin berjalan sesuai ketentuan perundangan. Pasal 155 huruf a dan Pasal 156 huruf b tentang penodaan agama dengan tuntutan maksimal lima tahun, dan majelis hakim juga memvonis lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com