JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian kembali menangkap tujuh orang terkait kerusuhan di sekitar Pengadilan Negeri Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (9/2/2011). Mereka ditangkap dengan sangkaan melakukan perusakan, baik fasilitas pengadilan, gereja, maupun kendaraan kepolisian, Selasa (8/2/2011) kemarin.
"Tujuh tersangka ditangkap hari ini, yakni SD, SF, AK, SM, AZ, AS, SDQ di tempat berbeda," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri, Kombes Boy Rafli Amar, melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (9/2/2011).
Boy mengatakan, ketujuh tersangka itu masih diperiksa penyidik. Belum diketahui barang bukti apa saja dari para tersangka.
Seperti diberitakan, sebelumnya, kepolisian menangkap seorang pria berinisial M (22). Dia mengaku melakukan perusakan gereja, kendaraan polisi, dan fasilitas PN Temanggung.
Menurut Polri, seribuan orang yang melakukan kerusuhan kemarin sengaja didatangkan oleh dua kelompok dari kota-kota disekitar Temanggung. Selain itu, ditemukan adanya provokasi melalui pesan singkat yang menyebar di masyarakat, bahwa terdakwa penistaan agama, Antonius Richmond, akan dihukum ringan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.