Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melongok Kasus Ibunya Alanda

Kompas.com - 09/02/2011, 16:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Curhat Alanda Kariza, remaja putri berusia 19 tahun, di blognya mengenai masalah hukum yang melilit ibunya, Arga Tirta Kirana, menyedot perhatian masyarakat di dunia maya, Rabu (9/2/2011).

Alanda mengaku tidak mengerti masalah politik. Pula, ia mengaku, tidak paham masalah hukum. Yang ia tahu, Kasus Bank Century yang melilit ibunya telah merampas mimpi dan kedamaian di keluarganya (Baca: Alanda dan Kasus Bank Century).

"Sebelumnya saya tahu, saya punya begitu banyak mimpi yang ingin dicapai, untuk membuat Ibu bangga, dan–mungkin–untuk Indonesia, ingin mendirikan sekolah supaya pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik, ingin menyelenggarakan IYC (Indonesian Youth Conference) terus-menerus agar ada banyak agen perubahan di Indonesia, ingin ini dan ingin itu. Keinginan-keinginan itu mati tanpa diminta," tulisnya.

Alanda berseru tentang ketidakadilan dalam kasus yang menjerat ibunya. Ia menyebut, ibunya dituntut hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Ia protes, karena tuntutan itu lebih tinggi dari tuntutan terhadap pemilik Bank Century Robert Tantular.

Sekadar diketahui, Robert dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Hakim PN Jakarta Pusat memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider lima bulan penjara. Jaksa melakukan banding. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengganjar Robert 9 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider kurungan 8 bulan.

Seperti apakah kasus yang melilit ibu Alanda?

Dakwaan

Arga didakwa terlibat dalam pemberian kredit pada PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia. Ia dianggap tidak melakukan analisa aspek legal terlebih dahulu.

Pemberian kredit terhadap empat perusahaan tersebut dibuat seolah-olah memenuhi persyaratan padahal seluruh dokumen tersebut hanya formalitas untuk mencairkan kredit. Adapun fasilitas kredit terhadap perusahaan-perusahaan tersebut direferensikan oleh Robert Tantular yang selanjutnya disampaikan Linda Wangsadinata kepada Hermanus Hasan Muslim.

Disebutkan pula bahwa Arga Tirta Kirana memerintahkan kepada saksi Ni Wayan Anik Parawati dan Soehana Halim memproses/ membuatkan PK (Persetujuan Kredit) atas nama perusahaan-perusahaan tersebut.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

    Nasional
    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

    Nasional
    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

    Nasional
    Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

    Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

    Nasional
    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

    Nasional
    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

    Nasional
    Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

    Nasional
    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

    Nasional
    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

    Nasional
    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

    Nasional
    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Prabowo Klaim Perolehan Suaranya yang Capai 58,6 Persen Buah dari Proses Demokrasi

    Nasional
    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 'Amicus Curiae'

    Hakim MK Hanya Dalami 14 dari 33 "Amicus Curiae"

    Nasional
    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Dituduh Pakai Bansos dan Aparat untuk Menangi Pemilu, Prabowo: Sangat Kejam!

    Nasional
    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Sebut Pemilih 02 Terganggu dengan Tuduhan Curang, Prabowo: Jangan Terprovokasi

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com