Untuk kepentingan kredit itu, keduanya lantas menjaminkan deposito yang nilainya hanya sebesar 4,5 juta dollar AS atau hanya 20 persen dari total pinjaman. Menurut ketentuan, jaminan itu tidak memenuhi persyaratan pinjaman. Nilai jaminan seharusnya minimal 100 persen dari nilai kredit.
Linda Wangsadinata, saat memberikan kesaksian dalam persidangan Misbakhun menyebutkan, ia mendapat informasi soal kredit yang diajukan Misbakhun langsung dari Robert Tantular. Setelah menganalisa data-data yang diserahkan PT SPI Linda menyampaikan kepada Robert bahwa kredit tersebut berisiko untuk dikucurkan. Namun, Robert menyatakan kredit PT SPI aman untuk diproses.
Kemudian, Linda bersama Novita Evalinda, Account Officer, menghadap Direktur Utama Bank Century Hermanus Muslim yang juga merangkap sebagai Direktur Kredit untuk membicarakan masalah ini.
Dalam kesaksianya, Linda mengatakan ia dan Novi mendapat instruksi dari Hermanus untuk membuat Formulir Persetujuan Kredit (FPK). Syarat-syarat kelengkapan administratif dilengkapi kemudian.
Dokumen palsu
Dalam dakwaan JPU pada kasus Misbhakun terungkap, FPK dibuat pada 29 Oktober 2007 tanpa dilengkapi dokumen administrasi, bahkan tanpa survei terlebih dahulu terhadap kemampuan keuangan PT SPI dan memorandum analisis kredit.
Akta perjanjian pemberian fasilitas L/C ditandatangani pada 22 November 2007. Pada tanggal itu, disebut, Misbakhun dan Franky menyerahkan deposito sebesar 4,5 juta dollar AS sebagai jaminan kepada Linda dan Arga. Padahal, belakangan diketahui, ternyata deposito baru dibuka pada 27 November 2007. Artinya, Bank Century telah mengucurkan kredit kepada PT SPI sebelum adanya jaminan deposito.
Cerita selanjutnya, kredit Misbakhun macet. Ternyata, ada banyak kasus kredit macet di Bank Century. Akibatnya, lembaga keuangan itu masuk dalam kategori “bank sakit”. Pemerintah pun menggelontorkan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun. Dana talangan ini lantas menuai kisruh politik yang tak juga reda hingga saat ini.
Besok, Kamis (9/2/2011) Arga akan membacakan pledoinya dalam persidangan di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sementara, hingga sore ini curhat sang anak Alanda di blog pribadinya tanpa diduga-duga sudah melahirkan ribuan dukungan dan simpati untuk mereka. Lalu, ke mana hukum akan berpihak?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.