Dakwaan yang sama juga dikenakan kepada Kepala Cabang Bank Century Senaya Linda Wangsadinata.
"Terdakwa I Linda Wangsa Dinata selaku pimpinan Cabang KPO Senayan PT Bank Century dan terdakwa II Arga Tirta Kirana selaku Kepala Divisi Legal PT Bank Century baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Hermanus Hasan Muslim selaku Direktur Utama PT Bank Century dan Robert Tantular pada bulan Desember 2007 sampai Oktober 2008 melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melalukan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan perbuatan yang berdiri sendiri, anggota dewan komisaris, direksi atau pegawai bank membuat atau menyebabkan adanya pencatataan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi, atau rekening suatu bank," demikian dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum.
Kasus Arga adalah salah satu dari puluhan berkas kasus yang dibawa ke persidangan dalam Kasus Bank Century. Dalam dakwaan primer, JPU mendakwa Arga melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 49 ayat 1 huruf a berbunyi, “...membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam proses laporan, maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.” Ancaman pidana maksimal dalam dakwaan primer adalah 15 tahun penjara dengan denda Rp 200 miliar.
Sementara, dakwaan subsider adalah Pasal 49 ayat (2) huruf b Undang Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Pasal 49 ayat 2 huruf b berbunyi, “Tidak melaksanakan langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan ketaatan bank terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku bagi bank.” Ancama pidana maksimal dalam dakwaan subsider adalah 8 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Saksi Kasus Misbakhun
Nama Arga juga disebut-sebut dalam kasus yang menjerat politisi Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun. Misbakhun dipidana 1 tahun penjara karena terbukti memalsukan surat gadai untuk mendapatkan kredit dari Bank Century sebesar 22,5 juta dollar AS. Arga menjadi saksi di persidangan Misbakhun.
Pejabat Bank Century lain yang tersangkut dalam kasus ini adalah Robert Tantular, Direktur Bank Century Hermanus Hasan Muslim, dan Kepala Cabang Bank Century Senayan Linda Wangsadinata.
Ceritanya, pada 29 Oktober 2007 Komisaris PT Selalang Prima Internasional (SPI) Misbakhun, dan Direktur PT SPI Franky Ongkowardojo, mengajukan permohonan fasilitas Letter of Credit kepada Bank Century sebesar 22,5 juta dollar AS untuk membeli condensate dari Grains and Industrial Produts Pte Ltd. Condensate adalah produk minyak bumi yang biasa digunakan untuk bahan baku plastik.