Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melongok Kasus Ibunya Alanda

Kompas.com - 09/02/2011, 16:03 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Curhat Alanda Kariza, remaja putri berusia 19 tahun, di blognya mengenai masalah hukum yang melilit ibunya, Arga Tirta Kirana, menyedot perhatian masyarakat di dunia maya, Rabu (9/2/2011).

Alanda mengaku tidak mengerti masalah politik. Pula, ia mengaku, tidak paham masalah hukum. Yang ia tahu, Kasus Bank Century yang melilit ibunya telah merampas mimpi dan kedamaian di keluarganya (Baca: Alanda dan Kasus Bank Century).

"Sebelumnya saya tahu, saya punya begitu banyak mimpi yang ingin dicapai, untuk membuat Ibu bangga, dan–mungkin–untuk Indonesia, ingin mendirikan sekolah supaya pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik, ingin menyelenggarakan IYC (Indonesian Youth Conference) terus-menerus agar ada banyak agen perubahan di Indonesia, ingin ini dan ingin itu. Keinginan-keinginan itu mati tanpa diminta," tulisnya.

Alanda berseru tentang ketidakadilan dalam kasus yang menjerat ibunya. Ia menyebut, ibunya dituntut hukuman 10 tahun penjara dengan denda Rp 10 miliar. Ia protes, karena tuntutan itu lebih tinggi dari tuntutan terhadap pemilik Bank Century Robert Tantular.

Sekadar diketahui, Robert dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 50 miliar. Hakim PN Jakarta Pusat memvonis empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar, subsider lima bulan penjara. Jaksa melakukan banding. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung mengganjar Robert 9 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar subsider kurungan 8 bulan.

Seperti apakah kasus yang melilit ibu Alanda?

Dakwaan

Arga didakwa terlibat dalam pemberian kredit pada PT Canting Mas Persada, PT Wibowo Wadah Rezeki, PT Accent Investmen Indonesia, serta PT Signature Capital Indonesia. Ia dianggap tidak melakukan analisa aspek legal terlebih dahulu.

Pemberian kredit terhadap empat perusahaan tersebut dibuat seolah-olah memenuhi persyaratan padahal seluruh dokumen tersebut hanya formalitas untuk mencairkan kredit. Adapun fasilitas kredit terhadap perusahaan-perusahaan tersebut direferensikan oleh Robert Tantular yang selanjutnya disampaikan Linda Wangsadinata kepada Hermanus Hasan Muslim.

Disebutkan pula bahwa Arga Tirta Kirana memerintahkan kepada saksi Ni Wayan Anik Parawati dan Soehana Halim memproses/ membuatkan PK (Persetujuan Kredit) atas nama perusahaan-perusahaan tersebut.

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Ini Status Perkawinan Prabowo dan Titiek Soeharto

    Nasional
    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Bersikukuh Rampas Aset Rafael Alun, Jaksa KPK Ajukan Kasasi ke Mahkamah Agung

    Nasional
    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

    Nasional
    Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

    Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

    Nasional
    Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

    Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

    Nasional
    Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

    Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

    Nasional
    JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

    JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

    Nasional
    Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

    Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

    Nasional
    Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

    Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

    Nasional
    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com