Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Warga: Bebaskan Aldi, Akbar dan Dede

Kompas.com - 09/02/2011, 11:00 WIB

BOGOR, KOMPAS.com - Sidang lanjutan pengrusakan komplek Ahmadiyah mendapat pengamanan ketat dari personel TNI dan Polri. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Jalan Tegar Beriman, Kabupaten Bogor, Rabu (9/2/2011). Menghadirkan tiga orang terdakwa warga Ciampea Udik, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.

Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan, ratusan pengunjung sidang diperiksa di pintu masuk kantor PN Cibinong. Pengamanan ini dilakukan untuk menghindari kejadian seperti di Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten dan kerusuhan di Temanggung, Jawa Tengah.

Kepala Satuan Samapta Polres Bogor AKP Pramono mengatakan, jumlah personel Polri yang dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang kali ini sebanyak 2 SSK (satuan setingkat kompi). Selain itu, sebanyak satu peleton pasukan TNI dari Batalyon 315 Garuda juga diturunkan untuk membantu pengamanan.

"Saya harap semua warga bisa bersikap tertib dan tidak melakukan tindakan anarkis. Silakan menyampaikan aspirasi tapi sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Pramono di hadapan ratusan warga Desa Ciampea Udik yang memadati kantor PN Bogor.

Aksi yang dilakukan ratusan warga dari Desa Ciampea Udik adalah sebagai bentuk solidaritas terhadap tiga warga yang saat ini menjadi terdakwa kasus dugaan pengrusakan komplek Ahmadiyah. Ketiga terdakwa adalah Akbar, Dede Novi dan Aldi.

Syamsuddin, koordinator aksi, mengatakan, pihaknya melakukan aksi di PN Cibinong, untuk mendesak Pemerintah agar membubarkan Ahmadiyah karena telah menodai agama Islam.

Warga juga menuntut agar ketiga terdakwa segera dibebaskan dari segala tuntutan. "Bebaskan Aldi, Akbar dan Dede Novi," katanya yang disambut teriakan ratusan warga lainnnya.

Hingga berita ini diturunkan, ratusan warga sudah berkumpul di dalam PN Bogor. Sebagian warga memadati ruang sidang Kartika I untuk mengikuti jalannya persidangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com