Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Solusi Ideal Soal Ahmadiyah?

Kompas.com - 09/02/2011, 04:40 WIB

Salahuddin Wahid

Untuk kesekian kali sejak 2003 terjadi kerusuhan dan tindak kekerasan terhadap warga Jamaah Ahmadiyah Indonesia. Bahkan, kali ini memakan korban tiga anggota jemaah itu meninggal dunia.

Di layar TV kita bisa melihat bagaimana sejumlah besar warga menyerang sejumlah kecil anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI). Sungguh memilukan. Tampak anggota Polri tak berdaya menghadapi serbuan massa karena jumlah mereka tak seimbang dengan jumlah massa. Kepolisian Pandeglang tak mau dianggap telah melakukan pembiaran. Mereka telah mengamankan beberapa tokoh JAI setempat sebagai tindakan antisipasi. Karena jumlah anggota Polri terbatas, tidak bisa mengatasi keadaan. Menurut mereka, menambah tenaga dengan mendatangkan bantuan dari tempat lain membutuhkan waktu lama.

Banyak yang risau terhadap masa depan Indonesia, tak hanya dalam kehidupan beragama, tetapi juga masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara secara keseluruhan, yang hanya bisa berjalan baik jika hukum dapat hadir secara nyata dalam kehidupan. Apa pun bentuk suatu negara, ideologi apa pun yang dianut, apa pun sistem ekonominya, negara hukum adalah prasyarat mutlak yang harus dipenuhi. Kalau dalam kasus Gayus dan lain-lain, hukum tunduk pada uang, kini mungkin hukum tunduk pada tekanan massa.

Tiga masalah utama

Ahmadiyah berada di Indonesia sejak sebelum kemerdekaan dan JAI diakui secara hukum sejak 1953. Pada era Orde Lama dan Orde Baru tak pernah terjadi konflik fisik antara JAI dan pihak lain. Sering terjadi perdebatan JAI dengan Muslimin, tetapi berjalan dengan tertib. Baru di era Reformasi terjadi begitu banyak tindak kekerasan terhadap mereka. Melihat fakta itu, tentu kita sadar, amat sulit mencari pemecahan masalah keberadaan jemaah Ahmadiyah di sini.

Secara garis besar, ada 3 masalah utama yang kita hadapi: 1. Ahmadiyah dalam pandangan umat Islam di Indonesia; 2. hak hidup JAI di Indonesia; 3. perlindungan terhadap keamanan warga JAI dan harta mereka. Ketiganya saling berkaitan, terutama butir 2 dan 3. Melihat sudah sekian lama belum ada pemecahan yang bisa menghentikan tindak kekerasan, kita sadar masalahnya memang sungguh amat berat dan rumit.

MUI, Muhammadiyah, NU, dan ormas Islam lain sepakat ajaran Ahmadiyah Qadiyan yang menganggap Ghulam Ahmad adalah nabi tidak dibenarkan oleh ajaran Islam. Kebanyakan menggunakan istilah sesat dan menyesatkan. Di kalangan NU ada yang setuju istilah ini, tetapi ada yang tidak. Kelompok yang tak setuju mengusulkan istilah menyimpang. Selain itu, ada tuduhan Ahmadiyah punya kitab suci sendiri, yaitu Al Quran yang telah ditambah penafsiran Ghulam. JAI punya masjid sendiri untuk shalat Jumat dan tak mau shalat diimami Muslim kelompok lain. Kelompok Ahmadiyah memang eksklusif, tak berbaur dengan umat Islam lain.

Bagi mayoritas umat dan tokoh Islam, Ahmadiyah sudah dianggap bukan Islam lagi. Mereka menganggap Ahmadiyah menodai agama Islam dan menginginkan Ahmadiyah menyatakan diri bukan Islam. Perlu dikemukakan, ada sedikit tokoh Islam yang toleran serta tak punya pendapat dan sikap seperti kelompok mayoritas.

Hak hidup JAI di Indonesia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com