Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tetapkan Satu Tersangka

Kompas.com - 09/02/2011, 02:44 WIB

Serang, Kompas - Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan seorang tersangka, berinisial U, dalam kasus kekerasan terhadap warga Ahmadiyah di Kampung Peundeuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang, Banten. U disebut berperan dalam membunuh warga Ahmadiyah dan menyuruh pembakaran mobil.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Selasa (8/2), masih berlanjut. ”Ada satu tersangka dan tentu akan berkembang. Namanya (inisialnya) U,” ujar Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo di Serang, Banten, Selasa.

Timur ditemui seusai pertemuan dengan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Agama Suryadharma Ali, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, serta pejabat daerah dan tokoh agama di Banten.

Menurut Kepala Polda Banten Brigadir Jenderal (Pol) Agus Kusnadi, U berperan sebagai pembunuh dan menyuruh membakar mobil. U kini ditahan di Polres Pandeglang. Polisi sudah memeriksa 12 saksi.

Namun, di Jakarta, Selasa, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam, mengatakan, Polri menetapkan dua tersangka terkait insiden Cikeusik, yakni berinisial A dan U. Selain itu, Polri juga membentuk tim untuk memeriksa prosedur pengamanan lapangan dalam menangani aksi kekerasan terhadap jemaah Ahmadiyah.

Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga meminta Polri bergerak cepat menemukan pelaku kekerasan terhadap warga Ahmadiyah. Kekerasan itu sangat berbahaya karena merusak kebangsaan Indonesia yang majemuk.

”Kekerasan atas nama apa pun tak bisa dibenarkan. Karena itu, polisi harus bergerak cepat. Siapa yang melakukan kekerasan, apalagi membunuh, harus segera diamankan, diadili,” tutur dia.

Ketua Komisi III DPR Benny K Harman juga meminta Kepala Polri mengambil sikap tegas dengan mengambil langkah hukum terhadap pelaku kekerasan.

Agak sulit

Suryadharma mengakui, banyak yang menanyakan kenapa pemerintah tidak tegas dalam kasus Ahmadiyah. ”Ada pertimbangan yang agak sulit untuk dikemukakan. Namun, ini bukan dibiarkan,” kata Menteri Agama.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com