Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri "Keukeuh" Tak Buka Rekening Gendut

Kompas.com - 08/02/2011, 17:52 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Polri bersikeras tidak akan membuka data terkait hasil klarifikasi terhadap 17 rekening perwira tinggi (Pati) Polri yang diklaim wajar, meskipun ada putusan Komisi Informasi Publik (KIP) yang mengabulkan permohonan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan memerintahkan Polri untuk membuka data tersebut dalam jangka waktu 17 hari.

Polri tetap berpegang pada pendapatnya bahwa data rekening dapat tidak diumumkan berdasarkan UU Nomor 5 tahun 20t02 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas vonis KIP.

"Tim Polri akan melakukan banding," ujar Boy di Mabes Polri, Selasa ( 8/2/2011).

Boy mengatakan, dalam UU KIP diatur informasi yang dikecualikan untuk dibuka ke publik.

"Info terkait penyelidikan tidak untuk konsumsi publik," katanya.

Seperti diberitakan, KIP memutus bahwa informasi 17 nama pemilik rekening Pati Polri beserta besaran nilai hartanya yang dikategori wajar adalah informasi yang terbuka. KIP memerintahkan Polri membuka data rekening tersebut berdasarkan permohonan Indonesian Corruption Watch (ICW).

17 rekening yang diklaim wajar itu adalah bagian dari 23 rekening yang diduga bermasalah berdasarkan laporan hasil analisis PPATK. Dalam rilis bulan Agustus 2010, dari 23 rekening itu, Polri menyebut dua rekening terindikasi pidana, satu rekening tak dapat ditindaklanjuti lantaran pemiliknya telah meninggal dunia, dan tiga rekening masih diselidiki.

Hingga saat ini tak jelas mengenai tiga rekening itu apakah sudah diklarifikasi atau belum. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com